Trenggalek (Antara Jatim) - Sejumlah pelajar SMA/SMK di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengaku mendapat kartu tanda penduduk elektronik, meski usia mereka belum mencapai 17 tahun atau batas minimal kepemilikan surat keterangan kependudukan.
Ahmad Marzuki (16), salah satu pelajar asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Senin, mengatakan dirinya menerima KTP elektronik dari perangkat desa, namun tak menjelaskan proses yang ia lakukan melalui serangkaian identifikasi data sidik jari, pemindaian retina mata maupun pengurusan persyaratan administratif lainnya.
"Saya tidak tahu kenapa diberikan sekarang KTP-nya, padahal usia saya baru akan 16 tahun. Saya kelahiran tahun 1998, tadi perangkat desa juga kaget ketika mengetahui ini," ujarnya.
Peredaran KTP di bawah umur ini tak pelak menjadi sorotan sejumlah pihak, karena diketahui menjelang pelaksanaan coblosan atau Pemilu Legislatif 9 April.
Beberapa lembaga pendidikan/sekolah yang mengetahui peredaran KTP elektronik pada sejumlah anak didiknya yang masih di bawah umur, kemudian memerintahkan untuk dikumpulkan.
"Katanya dikumpulkan dulu, nanti setelah pemilihan umum akan dibagikan kembali, hanya saja punya saya belum sempat dikumpulkan, karena kemarin ketinggalan di rumah," ujar Marzuki, pelajar salah satu SMK di Trenggalek.
Ia mengatakan, sebelumnya hampir seluruh pelajar di sekolahnya melakukan perekaman data biometrik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek. Perekaman itu dilakukan secara bergiliran di sekolahnya, yang meliputi perekaman sidik jari, iris mata, tanda tangan maupun pas foto.
Beredarnya KTP di bawah umur tersebut langsung mendapat respon dari Komisi Pemilihan Umum Trenggalek, karena distribusi KTP dilakukan beberapa pekan menjelang pemilihan umum legislatif. Selain itu, penerima KTP itu adalah pelajar di bawah umur.
"Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait peredaran kartu identitas penduduk tersebut. Kami rekomendasikan agar dilakukan penarikan, agar tidak disalahgunakan dalam pemilihan umum," kata Ketua KPU Trenggalek Patna Sunu.
Saat ini, Pemkab Trenggalek sudah bergerak dengan melakukan penarikan, namun untuk jumlahnya, Sunu mengaku belum tahu pasti.
Selain merekomendasikan penarikan, pihaknya juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran di bawahnya mulai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mencermati setiap poemilih yang datang ke TPS
"Pastikan bahwa yang datang adalah pemilih yang sah dan memiliki hak pilih di daerah tersebut. Seluruh penylenggara pemiluy harus mencermati itu," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014