Surabaya (Antara Jatim) - Maskapai penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyesuaikan tarif "Passenger Service Charge/PSC" di sejumlah bandara di Kawasan Indonesia Timur, sesuai kebijakan PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola infrastruktur itu. "Penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)/PSC itu diberlakukan di lima bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero). Untuk itu, per tanggal 28 Maret 2014 kami telah melakukan penyesuaian tarif baru dengan harga tiket Garuda Indonesia di lima bandara tersebut," kata "Vice President Corporate Communications" PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Pujobroto, melalui siaran persnya di Surabaya, Sabtu. Menurut dia, kelima bandara yang menerapkan penyesuaian tarif PSC tersebut adalah Bandara Internasional Juanda Surabaya dan Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. "Lalu, Bandara Internasional Sultan Hasanudin Makassar, Bandara Internasional Lombok, dan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali," ujarnya. Ia menjelaskan, penyesuaian tarif baru PSC dengan harga tiket Garuda Indonesia tersebut berlaku untuk keberangkatan per 1 April 2014 di sejumlah bandara. "Contoh, Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Sultan Hasanudin Makasar, dan Bandara Internasional Lombok," katanya. Khusus untuk Bandara Ngurah Rai Denpasar, tambah dia, pemberlakuan penyesuaian tarif tersebut baru akan berlaku untuk keberangkatan per tanggal 1 Agustus 2014. "Bagi para penumpang yang telah melakukan pembelian tiket penerbangan kelima bandara tersebut untuk keberangkatan per 1 April 2014 dan 1 Agustus 2014 (khusus untuk Bandara Ngurah Rai Denpasar), sebelum tanggal 28 Maret 2014, akan dikenakan biaya," tuturnya. Ketentuannya, sebut dia, yakni selisih tarif lama dan baru PSC serta akan dikenakan oleh petugas "check-in counter". Tepatnya ketika akan melakukan proses "check-in". "Mengenai penerapan tarif baru PSC, pemberlakuannya berbeda di setiap bandara," katanya. Ia melanjutkan, untuk Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, dan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali tarif "PSC" khusus penerbangan domestik naik menjadi Rp75.000 dibandingkan sebelumnya Rp40.000 dan penerbangan internasional naik menjadi Rp200.000 dibandingkan sebelumnya Rp150.000. "Tarif 'PSC' Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada penerbangan domestik naik menjadi Rp50.000 dibandingkan sebelumnya Rp40.000 dan internasional naik menjadi Rp150.000 dibandingkan sebelumnya Rp100.000. Di Bandara Internasional Lombok, tarif 'PSC' domestik naik menjadi Rp45.000 dibandingkan sebelumnya Rp25.000 dan internasional naik jadi Rp200.000 dibandingkan sebelumnya Rp150.000," paparnya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014