Bojonegoro (Antara Jatim) - Panwaslu Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), menerima lebih dari 10 pengaduan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon legislatif (caleg) selama masa kampanye pemilu 2014.
"Pengaduan yang masuk ada yang dari masyarakat, tetapi ada juga dari jajaran panwaslu yang ada di kecamatan dan desa," kata Divisi Penindakkan dan Penangganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Bojonegoro Dian Widodo, Kamis.
Ia menjelaskan pengaduan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg dalam melaksanakan kampanye tersebut dilaporkan sejak kampanye dimulai 16 Maret lalu.
"Jenis pelanggaran yang masuk tidak hanya pelanggaran administrasi, tetapi sudah mengarah ke pidana," jelasnya.
Ia menyebutkan caleg PKS telah melaksanakan kampanye yang bukan menjadi jadwalnya di daerah pemilihan (dapil) I di sebuah mushala di Kecamatan Kapas.
Lainnya, lanjutnya, caleg PKPI menggelar kampanye dapil III di fasilitas pendidikan di Kecamatan Baureno, dan caleg PKB menggelar kampanye di dapil III di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Kedungadem.
"Sesuai ketentuan melaksanakan kampanye di lembaga pendidikan dan tempat ibadah masuk kategori pidana," katanya, menegaskan.
Ia juga menambahkan kampanye rapat terbuka yang digelar PKPI di Kecamatan Sugihwaras dan Partai Nasdem di Desa Ngorogunung, Kecamatan Bubulan, dengan hiburan dangdut, diduga juga merupakan pelanggaran kampanye pemilu, karena melibatkan anak-anak.
"Mengenai anak-anak yang terlibat dalam kampanye tersebut dimobilisasi atau tidak masih kita dalami," tukasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pengaduan dugaan pelanggaran yang masuk tersebut sebagian sudah ada yang diproses di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang melibatkan jajaran kepolisian resor (polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
"Empat pengaduan dugaan pelanggaran pemilu yang dibahas hanya masuk pelanggaran administrasi. Tidak masuk pelanggaran pidana," ujarnya.
Meski demikian, katanya, panwaslu tetap mengeluarkan rekomendasi mengenai empat pelanggaran yang dilakukan caleg dalam kampanyenya kepada KPU.
"Tindak lanjutnya kita serahkan ke KPU," tandasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014