Trenggalek (Antara Jatim) - Unit buru sergap Polres Trenggalek, Jawa Timur, Rabu, menembak kaki buronan kasus tindak penganiayaan, perusakan, kepemilikan senjata tajam serta psikotropika, Agung Pandu Dewantoro alias Anyon (29) karena karena berusaha kabur saat digerebek petugas.
"Tersangka ditangkap di sekitar rumahnya di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Ia terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur dan melawan petugas," kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh di Trenggalek, Rabu.
Dalam cacatan polisi, Anyon yang tubuhnya dipenuhi tato itu, merupakan preman yang tergabung geng berandalan "Ligas" (Lingkungan Ganas).
Pemuda kelahiran Singkawang, Kalimantan Barat ini diidentifikasi sebagai pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Reno (17), anggota Perguruan Silat Kera Sakti di Jalan raya Lintas Selatan (JLS) Prigi pada 2012.
Anyon yang kemudian masuk daftar pencarian orang polisi kemudian terlibat dalam beberapa kasus perusakan dan teror kekerasan di wilayah Tulungagung-Trenggalek, hingga terakhir dia membacok pemuda sekampungnya hingga nyaris tewas.
Unit buru sergap Polres Trenggalek serta jajaran reserse dan kriminal Polsek Watulimo telah berkali-kali melakukan upaya penangkapan, tetapi Anyon selalu berhasil kabur.
Petualangan preman yang tubuhnya dipenuhi tato ini berakhir usai ia kembali dari pelariannya ke Kalimantan Barat dan muncul di kampung istrinya di Desa Tasikmadu, Trenggalek.
Polisi yang mengidentifikasi keberadaan Anyon lalu melakukan penggerebekan pada Selasa (10/3) sore sekitar pukul 16.30 WIB di sekitar rumah Anyon di Desa Tasikmadu.
Namun upaya penangkapan tidak berlangsung mulus karena Anyon sempat berusaha kabur meski polisi telah mengeluarkan tembakan peringatan.
"Senjata itu bukan milik saya, demikian juga ratusan butir dobel L yang ditemukan polisi dalam tas saya di rumah. Itu titipan teman saya, pimpinan (geng) Ligas sebelum ditangkap dan kemudian mati dikeroyok warga di Tulungagung," bantah Anyon membela diri.
Anyon ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang perusakan, serta UU darurat atas kepemilikan senjata tajam.
Polisi masih mendalami kepemilikan 461 butir psikotropika jenis dobel L yang ditemukan dalam tas Anyon, apakah narkoba itu benar titipan atau milik tersangka yang akan diedarkan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014