Malang, (Antara Jatim) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso mengatakan, hasil Pemilu 2014 rawan digugat bila mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan pemilu legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) serentak. "Dengan adanya keputusan MK, di mana gugatan koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu yang dikomandani Effendi Gazali itu dikabulkan, itu mengandung arti bahwa pemilu yang berlangsung sebelumnya tidak sesuai dengan konstitusi kita," kata Sutiyoso usai mengisi kuliah tamu di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jatim, Rabu. Artinya, bila mengacu pada undang-undang keputusan MK yang seharusnya bersifat langsung dan tidak perlu ada penundaan lima tahun, maka hasil Pemilu 2014 rawan digugat. "Saya khawatir pelaksanaan Pemilu 2014 yang mengeluarkan biaya dan tenaga cukup banyak, hasilnya bisa digugat, dan MK kalah bila mengacu pada undang-undang keputusn MK yang seharusnya bersifat langsung," ucapnya. Menurut Sutiyoso, seharusnya MK tidak perlu menunda keputusannya terkait pelaksanaan pileg dan pilpres serentak pada 2019 atau lima tahun lagi, sebab sifat keputusan itu harusnya bersifat langsung. "Kalau pemilu sebelumnya, alasanya sudah terlanjur berlangsung. Maka untuk 2014 kan belum mulai, dan bisa diterapkan, tapi mengapa harus ditunda pada tahun 2019, sehingga ini rawan untuk digugat," ujarnya. Sementara itu, di depan para akademis UB Malang, Sutiyoso meminta agar para mahasiswa dan masyarakat pada umumnya tidak tertipu dengan pencitraan para calon presiden melalui media dan lembaga survei. "Dalam memilih pemimpin, kita perlu melihat rekam jejaknya dan teruji dalam menyelesaikan masalah, sehingga tidak tertipu oleh pencitraan yang dilakukan media serta lembaga survei," kata mantan Gubernur DKI Jakarta yang menyampaikan materia kuliah tentang "Pemimpin Masa Depan Indonesia".(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014