Trenggalek (Antara Jatim) - ejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Rabu, memeriksa mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010, HM Soeharto, terkait kasus dugaan korupsi proyek PDAM tahun 2007. Soeharto yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Januari 2014, diperiksa selama sekitar tiga jam dan mendapatkan sedikitnya enam pertanyaan dari jaksa penyidik seksi pidana khusus. "Belum banyak yang bisa digali karena tersangka mengeluh sakit vertigo dan gula darahnya naik," kata Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, I Wayan Sutarjana. Ia menambahkan dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik baru melontarkan enam pertanyaan kepada tersangka dan pihaknya akan memanggil kembali tersangka guna pemeriksaan lanjutan. "Yang jelas, kami akan panggil lagi dalam waktyu dekat ini, karena pemeriksaan belum selesai. Kita lihat saja nanti," ujarnya. Mantan Bupati Trenggalek HM Soeharto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek pembukaan jalan pipa PDAM di kawasan mata air Bayong di Kecamatan Bendungan. Proyek yang dibiayai dana penyertaan modal Pemkab Trenggalek tersebut diduga menyalahi aturan, karena dikerjakan tanpa melalui tender. Selain itu, nilai proyek baru ditentukan setelah pekerjaan selesai. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, proyek PDAM Trenggalek itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp450 juta. Kerugian itu muncul karena terjadi selisih antara volume pekerjaan dengan anggaran yang dikucurkan. Selain Soeharto, kasus tersebut juga menjerat bekas direktur PDAM Trenggalek Sup dan dua kontraktor pelaksana proyek yang sebelumnya juga telah dijadikan tersangka. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014