Madiun (Antara Jatim) - Mantan anggota DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, yang merupakan terpidana kasus korupsi dana APBD pada 14 pos anggaran di lembaga setempat tahun 2002-2004, Suhadi (57), kabur saat akan dieksekusi oleh petugas Kejaksaan Negeri Madiun. Kejar-kejaran antara tim eksekutor dan terpidana terjadi saat petugas mendatangi rumah bersangkutan yang terletak di RT 35 RW VIII Kelurahan Klegen pada Rabu pagi. Suhadi yang saat tersebut sedang berada di luar rumah dan hendak pulang langsung balik arah begitu mengetahui petugas kejaksaan dan polisi berkumpul di rumahnya. Tak mau terpidana lepas, tim eksekutor langsung melakukan pengejaran. Namun hingga pukul 13.00 WIB, yang dikejar tidak ditemukan. Kasi Pidana Khusus Kejari Madiun, Sudarsana, mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan eksekusi paksa terhadap terpidana Suhadi jika yang bersangkutan kooperatif. Eksekusi paksa dilakukan, karena terpidana sudah dipanggil empat kali, namun tidak mau datang. "Selalu tidak datang dengan alasan yang tak jelas. Untuk itu, kami lakukan penjemputan secara paksa. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung, karena dia divonis satu tahun penjara," ujar Sudarsana kepada wartawan. Selain telah divonis satu tahun penjara, Suhadi juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp88 juta subsider enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Untuk itu, pihak kejaksaan akhirnya melakukan pendekatan kepada putra terpidana. Atas bujukan anaknya, terpidana Suhadi akhirnya bersedia menyerahkan diri. Saat berada di Kantor Kejari Madiun, ia didampingi oleh anaknya dan penasihat hukumnya. Seperti diketahui, kasus korupsi pos anggaran DPRD tahun 2002-2004 yang merugikan negara hingga Rp5,34 miliar, diduga dilakukan oleh 25 anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004. Dengan rincian, empat orang pimpinan merangkap anggota dan 21 anggota. Dari 25 anggota itu, 22 di antaranya dari unsur sipil atau partai yang ditangani oleh pengadilan umum dan tiga lainnya dari TNI/Polri yang ditangani oleh pengadilan militer. Atas putusan PN Kota Madiun, para anggota dewan ini sempat melakukan bading dan kasasi. Namun akhirnya mereka tetap divonis bersalah. Para mantan anggota dewan tersebut ada yang telah dieksekusi dan ada yang telah meninggal dunia. Saat ini, hanya tinggal satu terpidana yang belum dieksekusi yaitu Adam Suparno, karena mengalami stroke. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014