Tulungagung (Antara Jatim) - Ratusan pesilat Perguruan Setia Hati Teratai (PSHT), Rabu siang, mendatangi Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, untuk menyaksikan jalannya sidang kasus perusakan dan bentrok antarakelompok anggota perguruan mereka dengan Pagar Nusa (PN). Kehadiran massa PSHT dengan berbagai jenis kendaraan bermotor itu sempat mendapat pengawalan ketat dari jajaran Kepolisian Resor Tulungagung. Sejumlah petugas bersenjata lengkap bahkan ditempatkan tepat di pintu masuk gedung pengadilan demi menghindari aksi balas dendam ataupun perusakan oleh kelompok perguruan silat dengan massa terbesar di Tulungagung tersebut. "Pengamanan ini merupakan standar protap untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami tidak ingin kecolongan karena massa yang datang begitu banyak," kata Wakapolres Tulungagung, Kompol Indra Lutrianto. Secara khusus, Indra datang langsung ke lokasi persidangan untuk memantau perkembangan keamanan, seiring digelarnya sidang lanjutan kasus bentrok antarperguruan silat PSHT dengan Pagar Nusa, dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa. Ketatnya pengamanan serta penjagaan di pintu masuk gedung pengadilan membuat massa PSHT tertahan di halaman kantor PN Tulungagung. Mereka kemudian hanya melakukan aksi duduk di teras, area parkir serta sekitar mushala pengadilan, hingga sidang dinyatakan selesai. Massa yang membubarkan diri terus dikawal aparat kepolisian hingga lokasi asal mereka berkumpul, dan setelah keadaan dipastikan dalam kondisi aman/kondusif. Sidang perusakan rumah, kendaraan polisi, serta penganiayaan yang melibatkan dua kelompok perguruan silat itu dilakukan dua kali. Majelis hakim yang dipimpin langsung kepala PN Tulungagung, Tajudin bersama empat hakim anggota, pertama kali menyidangkan kasus perusakan yang dilakukan tiga anggota perguruan silat Pagar Nusa, yakni Erik, Khoirul, serta Solichin. Setelah sidang ini, tim majelis hakim kemudian menyidangkan tiga terdakwa dari pihak PSHT (Zaenudin alias Japlak serta Edi Martoyo) dalam kasus perusakan yang sama. "Agendanya (dua sidang itu) sama, yakni pembacaan tanggapan atas eksepsi pihak terdakwa. Intinya JPU bersikukuh dakwaan tidak ada yang salah karena sudah sesuai KUHAP. Soal materi yang dipersoalkan, nanti akan diuji dipersidangan," terang salah satu anggota jaksa penuntut umum (JPU), Nurngali. Disampaikan, sidang putusan sela atas dua kasus tersebut diagendakan digelar Rabu pekan mendatang (19/2). (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014