Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, belum merencanakan menggelar sosialisasi pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 secara mandiri dengan alasan sudah dilaksanakan relawan demokrasi.
Komisionar KPU Pamekasan Didin Sudarman, Sabtu mengatakan, sosialisasi telah digelar oleh relawan demokrasi, sehingga KPU Pamekasan tidak perlu gencar melaksanakan sosialisasi.
"Karena relawan demokrasi ini kan dibentuk untuk membantu tugas-tugas KPU, dan salah satunya menggelar sosialisasi kepada masyarakat," kata Didin Sudarman kepada Antara per telepon.
Atas dasar pertimbangan itu, maka hingga kini KPU Pamekasan tidak pernah menggelar sosialisasi mandiri sama sekali. Kalaupun pihaknya menggelar sosialisasi, hanya di kalangan internal, seperti sosialisasi kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Sebab menurut Didin, PPK dan PPS yang selanjutnya bertugas menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.
Pernyaan komisioner KPU Pamekasan Didin Sudarman ini disampaikan menanggapi desakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pamekasan yang sebelumnya meminta agar KPU menggencarkan sosialisasi.
Menurut pandangan Panwaslu, KPU perlu melakukan sosialisasi yang digelar langsung oleh KPU atau sosialisasi mandiri karena sampai saat ini masyarakat masih banyak yang belum mengerti tentang pelaksanaan pemilu.
Terutama, terkait dengan teknik pemilihan, serta bentuk-bentuk kebijakan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. Bahkan dalam pandangan Panwaslu, sosialisasi mandiri, yakni sosialisasi yang dilakukan oleh KPU secara langsung merupakan keharusan.
Ketentuan itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tugas KPU, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Menurut Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini, dalam ketentuan itu, secara tersurat dinyatakan bahwa KPU harus memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat secara langsung terkait pelaksanaan pemilu, bukan hanya bergantung kepada partai politik peserta pemilu dan kelompok masyarakat.
"Selama ini kan sebagian anggota KPU Pamekasan beralasan tidak melaksanakan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, karena beberapa hal, yakni sosialisasi pemilu juga telah dilakukan oleh partai politik peserta pemilu. Padahal dalam undang-undang sudah jelas kata-kata oleh KPU," kata Zaini menjelaskan.
Selain itu, sambung dia, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran sosialisasi, sebab segala sesuatu yang tertuang dalam undang-undang dananya dipastikan sudah tersedia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014