Ngawi (Antara Jatim) - Erwiana Sulistyaningsih (22), tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, korban penganiayaan majikannya di Hong Kong yang dirawat di Rumah Sakit Islam Amal Sehat, Sragen, Jawa Tengah, diperbolehkan pulang ke rumah karena kondisi sudah baik. "Erwiana dijadwalkan pulang ke rumahnya di Dusun Kawis, Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, pada Rabu 5 Februari 2014 karena kondisinya sudah membaik," kata Kepala Bidang Transmigrasi, Penempatan, dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Ngawi, Budi Priyanto, kepada wartawan, Kamis. Menurut dia, berdasarkan laporan tim medis yang merawat Erwiana, luka-luka di tubuhnya telah sembuh. Secara umum, kondisinya telah baik meski kadang-kadang masih merasakan pusing. Salah seorang kerabat Erwiana, Supardi, membenarkan jika Erwiana telah pulang. Ia dan rombongan tiba di rumah pada Rabu (5/2) petang. Sementara, kerabat lainnya dan tetangga Erwiana telah membersihkan rumah untuk menyambut Erwiana dan juga tamunya. "Rumah sudah disapu dan dibersihkan. Keluarga juga menyiapkan tikar untuk para tamu dan tetangga yang ingin menjenguk Erwiana," kata Supardi. Hingga Kamis siang tadi, sejumlah kerabat dan tetangga masih berdatangan ke rumah Erwiana. Bahkan, beberapa ibu-ibu tetangga telah memasak beberapa jenis makanan untuk disajikan kepada tamu yang menjenguk Erwiana. Sementara, Erwiana mengaku berterima kasih terhadap semua pihak yang membantunya, termasuk terhadap rekan-rekanya di Hong Kong yang telah memberikan dorongan dan semangat untuknya. "Saya sangat berterima kasih atas jerih payah rekan-rekan semua di Hong Kong yang telah memberikan motivasi terhadap saya. Termasuk menuntut hukum sampai tuntas, atas peristiwa yang menimpa saya," katanya sambil menangis. Setelah pulang dari rumah sakit, Erwiana masih harus menjalani masa pemulihan dengan rawat jalan dan diwajibkan periksa rutin seminggu sekali di rumah sakit yang merawatnya. Erwiana juga mengaku siap jika pihaknya dibutuhkan untuk bersaksi di Pengadilan Hong Kong. Sidang pertama kasus Erwiana dijadwalkan pada 25 Maret 2014 di Hong Kong. Namun hingga saat ini Erwiana belum menerima surat panggilan sidang tersebut. Seperti diketahui, Erwiana Sulistyaningsih (22), seorang TKI asal Dusun Kawis, Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, diduga menjadi korban penganiayaan majikannya saat bekerja di Hong Kong sejak 13 Mei 2013. TKI yang bekerja di Tseung Kwan O, Hong Kong, selama delapan bulan selalu disiksa dan tidak pernah digaji. Ia kemudian dipulangkan diam-diam ke Indonesia oleh majikannya dengan kondisi tubuh penuh luka. Kasusnya hingga ini masih diselidiki polisi Hong Kong.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014