Malang (Antara Jatim) - Himpunan Mahasiswa Islam universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur, menilai sikap Kejaksaan Negeri tidak tegas dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan kampus II kampus itu di Desa Tlekung, Kota Batu. Penilaian puluhan mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang tersebut, diwujudkan dalam bentuk unjuk rasa di kantor Kejak saan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis. "Kejari Kota Malang tidak tegas sama sekali dalam proses penuntasan kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk dalam pemrosesan tersangka," kata Koordinator Humas HMI UIN Maliki Malang M Busyrol Fuad di sela-sela aksi. Ketidaktegasan Kejari tersebut, lanjutnya, dibuktikan dengan penahanan yang hanya dilakukan pada dua tersangka, yakni Marwoto dan Mul Hadi sebagai perangkat Desa Tlekung. Seharusnya, tegas Busyrol, Kejari juga menahan tersangka pejabat di UIN Maliki, yakni Musleh Heri dan Jamalulail Yunus yang jelas-jelas memiliki peran strategis dalam kasus ini. Oleh karena itu, pihaknya menuntut Kejari segera menentukan tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Selain menuntut penuntasan kasus pembebasan lahan, mahasiswa juga meminta Kejari Kota Malang mengusut tuntas kasus proyek pembangunan kampus I di Jalan Gajayana Malang pada tahun 2005 yang dibiayai oleh Islamic Development Bank (IDB) dengan anggaran ratusan miliar rupiah. Menurut dia, pembangunannya kampus I di Jalan Gajayana menghabiskan dana sekitar Rp350 miliar, tetapi struktur bangunannya tidak sebanding dengan anggarannya. Dalam proyek itu juga diduga ada gratifikasi pada pihak-pihak tertentu. Dalam kasus tersebut, HMI UIN Maliki Malang juga telah membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami berharap KPK bisa memroses kasus ini secara hukum dan segera dituntaskan," tandas Busyrol. Sementara itu Kepala Kejari Kota Malang Munasim ketika menemui puluhan mahasiswa UIN Maliki tersebut berjanji akan menuntaskan penanganan kasus ini. "Semampunya kami akan menuntaskan kasus ini," tegas Munasim. Munasim juga mengemukakan saat ini dua pejabat UIN Maliki, yakni Musleh Heri dan Jamalullail Yunus telah menjadi tahanan kota, bahkan Kejari telah menyita paspor keduanya. "Keduanya sekarang berstatus sebagai tahanan kota sejak akhir Januari lalu. Kami tetap melanjutkan proses hukum bagi pihak-pihak yang kemungkinan terkait dengan kasus ini," ujarnya, menambahkan. Dalam proses pembebasan lahan kampus II UIN Maliki di Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dugaan korupsi itu dilakukan dengan cara menggelembungkan harga lahan maupun luasannya, sehingga negara dirugikan sekitar Rp800 juta. Dari data yang dimilik mahasiswa, total dana pembelian lahan kampus II UIN seluas 100 hektare itu sebesar Rp20 miliar. Berdasarkan harga standar nilai jual objek pajak (NJOP), harga tanah seharusnya Rp75.000 per meter persegi, namun hasil investigasi mahasiswa di lapangan warga hanya diberi harga Rp65 ribu per meter persegi.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014