Oleh Fransiska Ninditya Jakarta (Antara) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak akan memberikan rekomendasi penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) pencairan dana saksi parpol jika masih belum ada kesepakatan di antara partai politik peserta Pemilu. "Kecenderungan saya, kalau tidak sepakat sebaiknya saya tidak merekomendasikan itu ke Menteri Keuangan, walaupun dalam hal ini Kemendagri hanya memberikan pertimbangan ya," kata Mendagri di Jakarta, Kamis. Polemik mengenai pembiayaan honor saksi parpol oleh Negara muncul di kalangan peserta Pemilu, ada yang menyetujui dana anggaran tersebut, ada pula yang menolak karena menilai honor saksi tersebut bukan menjadi tanggung jawab Pemerintah. Terkait akan hal itu, Mendagri mengatakan Pemerintah tidak akan menyetujui pengalokasian dana tersebut jika belum ada kesepakatan di antara parpol peserta Pemilu. "Saya dengar ada yang setuju dan tidak setuju, kalau kami dari pihak Pemerintah, tentu sulit untuk mencairkan dana jika ada pro dan kontra seperti ini," katanya. Draf Perpres tersebut hingga saat ini belum dibuat di Kementerian Keuangan karena penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), belum menyerahkan usulan tertulis secara resmi kepada Mendagri. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014