Pamekasan (Antara Jatim) - Tim Reskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap dua tersangka pelaku pencurian dan penadah kendaraan bermotor lintas provinsi yang selama ini meresahkan masyarakat. "Penangkakan dilakukan tim Reskrim Polres Pamekasan di Nabire, Papua, dan penangkapan kedua tersangka yang termasuk jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi ini berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya," kata Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Mariyatun, Rabu. Kedua tersangka itu masing-masing bernama Cornan (19) warga Desa Pangbatok Kecamatan Proppo, serta Fauzi (23) warga Desa Panaguan Kecamatan Proppo, Pamekasan. Cornan sebagai pelaku pencurian, sedangkan Fauzi yang berperan sebagai penadah hasil pencurian yang dilakukan Cornan dan teman-temannya. Menurut Mariyatun, penangkapan kedua orang yang selama ini dikenal licin itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin. Hal itu dilakukan setelah polisi mendengar informasi keberadaan keduanya yang menyebutkan yang bersangkutan berada di Papua. Di sana keduanya juga melakukan aksi yang sama, yakni mencuri. Saat mendengar informasi itu, polisi langsung melakukan pengecekan dengan menggunakan jaringan institusi itu. "Baru setelah dinyatakan bahwa informasi yang mereka terima itu valid, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim itu berangkat," terang Mariyatun. Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor ini ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan pada 28 Januari 2014 tanpa perlawanan. Cornan ditangkap di sebuah pangkalan ojek, sedangkan temannya Fauzi di rumah kosnya di Nabere, Papua. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berbeda. Cornan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan ancama kurungan penjara selama 7 tahun, sedangkan Fauzi dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014