Oleh Joko Susilo Jakarta (Antara) - Mahkamah Agung melalui majelis kasasi menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada artis Dewi Murya Agung (Dewi Persik). "Baru saja diputus pukul 14.00 WIB, dan putusannya vonis tiga bulan penjara dengan perintah untuk ditahan," kata salah satu pejabat MA yang tidak mau disebut namanya kepada Antara di Jakarta, Rabu. Menurut dia, Dewi Persik melanggar Pasal 351 ayat (1) KHUP mengenai penganiayaan. "Dalam visum dokter menunjukkan ada luka bekas cakaran dan pukulan, sehingga kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan banding yang hanya menghukum ringan," kata pejabat MA tersebut. Pejabat itu juga mengatakan bahwa jaksa telah menuntut enam bulan penjara, namun majelis hanya menyatakan setengahnya (tiga bulan). Kasus Dewi Persik ini diadili oleh tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014