Madiun (Antara Jatim) - Ratusan alat peraga kampanye (APK) milik partai politik maupun calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014 di Kota Madiun, Jawa Timur, masih banyak yang terpasang menyalahi aturan, baik peraturan KPU maupun perda setempat. Data Panwaslu Kota Madiun mencatat, alat peraga kampanye yang belum diturunkan dan menyalahi aturan tersebut sebanyak 462 buah. Dari jumlah itu, sebanyak 436 alat peraga kampanye di antaranya merupakan milik caleg DPRD Kota Madiun, 20 buah milik DPRD Provinsi Jawa Timur, dan enam buah milik caleg DPR RI. Ketua Panwaslu Kota Madiun Agung Hariyadi membenarkan jika masih banyak alat peraga yang terpasang melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Alat Peraga Kampanye. "Hal itu terjadi karena diduga para calon legislatif tersebut tidak memahami aturan yang ada. Apalagi ia menyerahkan pemasangan APK tersebut ke pihak ketiga. Yang ada akhirnya asal pasang," ujar Agung Hariyadi kepada wartawan, Senin. Menurut dia, dinilai menyalahi aturan, karena APK tersebut dipasang di pohon, tempat umum, dan zona-zona terlarang lainnya. Padahal, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2013, tempat yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye, di antaranya fasilitas umum, jalan protokol, ditempel di pohon, gedung milik pemerintah, maupun di tempat-tempat ibadah. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar caleg maupun parpol peserta Pemilu 2014 bisa berkoordinasi dengan petugas pengawas lapangan (PPL). Hal tersebut agar penempatan APK tidak menyalahi aturan. "Kalau bisa sebelum memasang itu berkoordinasi dahulu dengan PPL, agar tidak salah penempatan dan pemasangan," tutur Agung lebih lanjut. Imbauan tersebut selain telah sesuai dengan aturan yang ada, juga mendasar dari mekanisme pelepasan APK yang cukup panjang. Pihak Panwaslu Kota Madiun yang menjadi koordinator hanya berkewenangan memberi rekomendasi kepada KPU untuk diteruskan ke partai politik. Juga merekomendasikan ke pemerintah daerah setempat dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Ketua KPU Kota Madiun Sasongko, mengatakan, banyaknya alat peraga kampanye yang menyalahi aturan harus diiringi ketegasan Panwaslu untuk bisa membersihkannya. Menurutnya, sejak beberapa waktu lalu sudah dibuat surat edaran kepada para pengurus parpol peserta pemilu agar bisa mematuhi aturan. Juga soal aturan main terkait pemasangan alat peraga kampanye. "KPU memang menyasar ke parpol. Parpol yang harus melakukan sosialisasi ke caleg. Sekarang ini tinggal bagaimana parpol menyampaikan aturan dari KPU dan bagaimana panwas bisa bersikap tegas," kata Sasongko. Selain itu, pawas juga segera membuat rekomendasi ke parpol yang melanggar untuk memindah sendiri APK tersebut atau membuat rekomendasi ke pemkot agar dilakukan penertiban oleh Satpol PP. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014