Malang (Antara Jatim) - Lurah Pandanwangi, Kota Malang, Jawa Timur, Masngud H, terlibat kampanye salah seorang calon legislatif dari Partai Golkar, Bambang Satriya, kata Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu Kota Malang Fajar Santoso, Senin. "Selain lurah, sekretar is Lurah Pandanwangi Pamudji juga terlibat langsung dalam kegiatan kampanye caleg untuk DPRD Jawa Timur dari Partai Golkar, Bambang Satriya. Kampanye caleg tersebut bertempat di kantor Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, pada 2 Januari lalu," kata Fajar. Ia mengatakan atas temuan adanya keterlibatan PNS tersebut, Panwaslu setempat telah melayangkan surat rekomendasi kepada Wali Kota Malang Moch Anton agar yang bersangkutan diberikan sanksi tegas. Surat rekomendasi itu dikirimkan pada 17 Januari 2014, namun hingga saat ini belum ada tanggapan. "Kami masih menunggu respon dari wali kota dan kami yakin wali kota konsisten menegakkan peraturan perundang-perundangan kepegawaian soal PNS yang terlibat kegiatan kampanye caleg," tegasnya. Ia memperkirakan tidak menutup kemungkinan ada PNS lain yang juga terlibat dalam kampanye parpol maupun caleg, karena PNS banyak diperebutkan caleg untuk menjadi tim sukses. Selain itu, pihaknya juga telah menyusun agenda untuk melakukan audiensi dengan Wali Kota Malang terkait pelanggaran kampanye parpol dan diharapkan pada pekan ini audensi tersebut bisa terlaksana. Menyinggung sanksi bagi PNS yang terlibat kampanye caleg maupun parpol, seharusnya sanksi hukum pidana Undang-undang Nomor 8 tahun 2012. "Namun, dalam kasus ini, penyelesaian secara penegakan hukum administrasi menjadi ranah wali kota," tegasnya. Menanggapi keterlibatan dua PNS Pemkot Malang dalam kampanye caleg itu Wali Kota Malang Moch Anton secara tegas mengatakan pihaknya siap memberikan sanksi tegas. "Padahal, pada setiap rakor sudah saya tegaskan pada PNS untuk tidak ikut dalam kegiatan kampanye," tandasnya. Sanksi yang bakal dijatuhkan pada PNS yang terlibat lampanye caleg maupun parpol, kata Anton, bisa dimutasi, bahkan diturunkan jabatannya. Ia mencontohkan dua PNS di lingkungan Kecamatan Kedungkandang yang terlibat kampanye langsung dimutasi. Mengenai surat rekomendasi dari Panwaslu Kota Malang terkait keterlibatan PNS dalam kegiatan kampanye tersebut, Anton mengaku masih belum mengatahui karena belum menerima surat tersebut. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014