Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur mengatakan tahun ini ada sebanyak 22 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK), karena tidak mampu membayar karyawannya sesuai peraturan.
"Ada 22 perusahaan mengajukan penangguhan UMK 2014 dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Edy Purwinarto, ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Sabtu.
Ia menjelaskan, sebenarnya ada 46 perusahaan yang mengajukan. Namun, setelah dilakukan verifikasi, 24 perusahaan di antaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga harus memberlakukan UMK sesuai keputusan.
Berdasarkan data Disnakertransduk Jatim, 22 perusahaan tersebut berada di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan. Sedangkan, total jumlah karyawan diperkirakan mencapai 2 ribu orang.
Ada beberapa persyaratan bagi perusahaan yang berhak mengajukan penangguhan, seperti melampirkan neraca rugi dan laba perusahaan, neraca produksi perusahaan pada dua tahun terakhir maupun dua tahun yang akan datang.
"Selain itu, jumlah tenaga kerjanya yang dimintakan penangguhan serta adanya persetujuan dari serikat buruh dengan manajemen perusahaan. Setelah itu, Disnakertransduk terjun ke perusahaan untuk mengecek kebenarannya," papar dia.
Setelah dilakukan peninjauan ke perusahaan, pihaknya menggelar evaluasi untuk menentukan disetujui atau ditolaknya permohonan tersebut.
Hingga saat ini, lanjut Edy, pihaknya masih bekerja terkait persoalan ini dan akan diumumkan perusahaan mana saja yang berhak mendapatkan penangguhan UMK pada akhir Januari 2014.
"Jika disetujui maka perusahaan tersebut bisa memakai UMK lama 2013. Itu pun bukan setahun penuh, namun disesuaikan dengan kondisi perusahaan," ujar mantan Asisten III Setdrapov Jatim tersebut.
Sementara itu, jika dibandingkan pada penetapan UMK tahun 2013, dari 35 permohonan penangguhan masuk, ada sebanyak 24 perusahaan yang diterima permohonon penangguhan. Sedangkan 11 lainnya ditolak karena tidak memenuhi kaidah-kaidah yang ditetapkan dalam pemerintah.
Diketahui, penetapan UMK 2014 tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum kabupaten/kota di Jawa Timur 2014 tertanggal 20 November 2013.
Posisi UMK 2014 yakni di ring satu, yakni Surabaya tertinggi mencapai Rp2,2 juta, Gresik Rp2,195 juta, Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan Rp2,190 juta, serta Kabupaten Mojokerto Rp2,050 juta.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014