Madiun (Antara Jatim) - Polres Madiun menetapkan seorang tersangka atas kasus penggunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, yang diduga menyalahi aturan. "Tersangka adalah istri kepala desa setempat, Siti Asiyah (43). Yang bersangkutan diduga menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Edi Susanto, kepada wartawan, Jumat. Menurut Edi, pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari laporan pengurus Badan Kerjasama Antardesa (BKAD) PNPM Mandiri Pedesaan di Desa Sewulan kepada polres setempat. Dalam laporan itu disebutkan bahwa Siti Asiyah yang saat itu menjabat sebagai ketua kelompok program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) telah memanipulasi data pengajuan pinjaman. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menduplikat identintas peminjam lama atau yang telah lunas dengan cara menfotokopinya tanpa seizin pemilik identitas. Selain itu, sebagian tanda tangan anggota juga dipalsukan untuk mencairkan dana SPP yang bersumber dari APBN dan APBD. "Tindakan tersebut dilakukan tersangka selama kurun waktu tahun 2011 hingga 2012, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp139,3 juta," kata dia. Edi menambahkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Siti Asiyah tidak ditahan. Hal itu karena yang bersangkutan dinilai cukup kooperatif. Atas perbuatannya, istri kepala desa tersebut dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Seperti diketahui, PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program yang digulirkan pemerintah. Program tersebut bertujuan untuk pengentasan kemiskinan dan membantu kemandirian masyarakat melalui peran aktif masyarakat dalam pembangunan. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014