Oleh Desca Lidya Natalia
Jakarta (Antara) - Adnan Buyung Nasution selaku kuasa hukum mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, melarang kliennya memberikan keterangan kepada penyidik KPK dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang.
"Saya larang Anas, jangan jawab satu katapun, saya menantang, langsung ke sidang saja, kalau begini caranya, kalau KPK tetap mau melanggar hukum, tidak menghormati hak asasi orang, kami tidak usah layani," kata Adnan di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Pada pemanggilan Jumat lalu (10/1), Anas juga tidak diperiksa penyidik karena tidak didampingi tim pengacaranya yang menyatakan tidak setuju pencantuman "proyek-proyek lain" dalam surat perintah penyidikan Anas.
"Saya konsisten pada sikap dan pendirian hukum bahwa orang yang dipanggil, diperiksa, didengar keterangannya, harus jelas untuk tuduhan apa? Tidak hanya ditulis untuk proyek Hambalang dan proyek lain-lainnya. Saya menolak itu. Kami minta diubah, proyek apa? Tuduhan apa? Kalau tidak bisa diubah lagi, tambah saja, proyek Hambalang dan proyek apa," ungkap Adnan.
Adnan mengaku bahwa meski Anas sudah berada di ruang pemeriksaan, kliennya tersebut tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Anas hanya bercanda dan mengobrol dengan penyidiknya.
Menurut Adnan, Anas pun bersedia mengikuti instruksi Adnan tersebut.
"Anas konsisten, konsekuen, kita terus ke pengadilan saja nanti, zaman kolonial Belanda dan Jepang, seorang tersangka wajib menjawab apa saja. Tapi, kami sebaliknya, saya yang masuk membuat KUHAP-nya, kami berhak tidak menjawab karena kami menjaga kesetaraan supaya pemeriksaan tidak sewenang-wenang," jelas Adnan.
Meski tidak bersedia memberikan keterangan, Adnan menolak disebut Anas tidak kooperatif.
"Kooperatif bukan berarti harus tunduk, bila dilakukan sewenang-wenang, saya minta setiap warga negara sadar hak asasinya, saya begitu sejak tahun 1970 sampai sekarang, mendirikan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) juga begitu, menyadarkan rakyat Indonesia, mempertahankan hak dan martabatnya," ungkap Adnan.
Adnan pun mengaku bahwa ia juga yang menginstruksikan Anas tidak datang dalam panggilan awal yaitu pada 7 Januari 2014. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014