Surabaya (Antara Jatim)- Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana menyerahkan surat resmi pengunduran dirinya sebagai pimpinan dan anggota dewan kepada Ketua DPRD setempat M. Machmud di ruang kerjanya, Senin. "Saya menyerahkan surat penguduran dari saya sebagai pimpinan dan anggota DPRD agar kepentingan partai tidak terganjal dengan aturan. Hal ini dikarenakan batas akhir pergantian antarwaktu tinggal enam bulan atau sebelum masa aktif jabatan pada 24 Februari," kata Wisnu usai menyerahkan surat pengunduran diri di ruang kerja ketua DPRD Surabaya. Menurut dia, selama ini proses pergantian antarwaktu (PAW) atau pengganti dirinya sebagai anggota dewan membutuhkan waktu paling cepat satu bulan. "Kami berharap diproses secepatnya sehingga bisa diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan PAW," katanya. Saat ditanya apakah SK penetapan Wakil Wali Kota Surabaya dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sehingga Wisnu harus mundur dari jabatannya, Wisnu mengatakan hingga saat ini SK belum diterimanya. "Kabar terakhir minggu lalu oleh Mendagri sudah ditandatangani, cuma sampai di DPRD Surabaya, kami belum tahu," katanya. Hanya saja, lanjut dia, informasi dari Pemprov Jatim pada Senin ini sudah diambil. "Tapi SK dikirim kapan ke dewan, kita juga belum belum tahu. Diperkirakan 2-3 hari ini akan turun," katanya. Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya M. Machmud mengatakan pihaknya baru menerima surat pengunduran diri Wisnu. "SK dari Mendagri belum turun. Kalau SK turun hari ini, maka pelantikan sebagai Wawali Surabaya akan kami jadwalkan pada Rabu," katanya. Saat ditanya apakah sudah ada upaya dari DPRD Surabaya untuk menanyakan ke Mendagri, Machmud mengatakan Wisnu Sakti sudah mengurus SK tersebut. "Saya yakin tidak ada kendala apa-apa," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014