Oleh Desca Lidya Natalia
Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas Urbaningrum, di rumah tahanan KPK.
"Terima kasih hari ini saya menjalani pemeriksaan dan hari ini juga pukul 18.00 WIB tadi, ini adalah hari yang bersejarah buat saya dan Insya Allah hari ini adalah bagian yang penting untuk saya menemukan keadilan dan kebenaran," kata Anas seusai diperiksa sebagai tersangka sekitar lima jam di gedung KPK Jakarta, Jumat.
"Yang bersangkutan ditahan di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Anas mengenakan jaket tahanan saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tanpa didampingi kuasa hukum selama sekitar jam.
Pemeriksaannya tersebut adalah pemeriksaan pertama Anas sebagai tersangka setelah pada pemanggilan 31 Juli 2013 dan 7 Januari 2014 Anas tidak memenuhi panggilan, KPK bahkan sudah menyatakan akan memanggil paksa Anas dengan didukung oleh pihak brigade mobil (brimob) bila Anas kembali mangkir.
Namun karena ia tidak didampingi oleh kuasa hukum, maka salah satu kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan praperadilan.
"Kalau ditahan, kita akan lakukan praperadilan," kata salah satu tim kuasa hukum Anas, Carrel Ticualu melalui pesan singkat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
Editor : Masuki M. Astro
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014