Tulungagung (Antara Tulungagung) - Ratusan nasabah koperasi simpan pinjam mendatangi Kantor Dinas Koperasi Tulungagung, Jawa Timur, Selasa, untuk mengadukan kasus penilapan uang simpanan di Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Panca Hidayah yang mencapai Rp70 miliar lebih. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, sekitar 300 perwakilan nasabah yang mayoritas ibu-ibu mendesak pemerintah daerah setempat, melalui dinas koperasi, agar secepatnya turun tangan melakukan penyitaan aset kantor maupun pribadi pengurus dan pemegang saham yang dituding telah bersekongkol menggelapkan uang serta barang jaminan nasabah. Unjuk rasa yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB di kantor Dinas Koperasi dan DPRD Tulungagung itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian serta sejumlah anggota TNI. Di dua lokasi ini, perwakilan pengunjuk rasa sempat melakukan audiensi dengan pejabat dinas koperasi maupun sejumlah anggota dewan. Hasilnya, Dinas Koperasi Tulungagung sepakat untuk memfasilitasi para nasabah untuk memperjuangkan pengembalian uang simpanan maupun barang jaminan mereka yang diduga digelapkan oleh oknum-oknum pemegang saham Kopontren Panca Hidayah maupun jajaran pengurusnya. "Sesuai hasil pertemuan kami dengan perwakilan nasabah, dinas koperasi akan membentu tim khusus guna berkonsultasi dengan pihak OJK (otoritas jasa keuangan) yang berwenang menangani kasus-kasus perbankan seperti ini," kata Kepala Dinas Koperasi Tulungagung Eko Asistono. Disepakati pula, kasus penggelapan uang dan barang jaminan nasabah yang nominalnya mencapai Rp70 miliar lebih tersebut belum akan diarahkan ke ranah hukum. Para nasabah menghendaki pihak dinas koperasi fokus memperjuangkan pengembalian uang simpanan yang menjadi investasi keuangan mereka di koperasi yang sebagian sahamnya dimiliki pejabat daerah setempat berinisial SL serta anggota DPRD Tulungagung berinsial Ag. Koordinator aksi nasabah Koperasi Panca Hidayah, Anang Bashori dalam pernyataannya menegaskan bahwa para nasabah hanya ingin uang investasi mereka kembali utuh seperti saat pertama kali disetor. Keputusan untuk tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum, setidaknya untuk sementara waktu, murni demi menyelamatkan aset para pemegang saham dan jajaran pengurus koperasi, untuk pengganti investasi keuangan mereka yang sampai kini tidak ada kejelasan statusnya. "Kami mendapat informasi jika OJK tidak bisa turun tangan jika kasus perbankan seperti ini telah masuk ranah ligitasi (diproses melalui jalur hukum). Nasabah hanya ingin uangnya kembali," tandasnya. Unjuk rasa ratusan nasabah Kopontren Panca Hidayah bubar setelah kepala dinas koperasi memberikan penjelasan mengenai hasil rapat serta keputusan untuk berkoordinasi dengan otoritas jasa keuangan di Jakarta guna menangani kasus tersebut. Gejolak perbankan membelit Koperasi Pondok Pesantren Panca Hidayah sejak pertengahan 2013. Ratusan bahkan ribuan nasabah yang sebelumnya beramai-ramai menginvestasikan uangnya karena diberi iming-iming bunga bank hingga 12 persen per bulan, melakukan "rush" atau penarikan uang besar-besaran begitu mengetahui keuangan Koperasi Panca Hidayah mulai goyah. Aksi rush itu menular ke ribuan nasabah lain sehingga pemilik koperasi serta jajaran pemegang saham tidak lagi bisa memenuhi permintaan uang simpanan yang jumlahnya konon mencapai Rp70 miliar. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014