Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo membekuk seorang spesialis pencuri rumah kosong dan juga seorang penadahnya karena selama ini telah meresahkan warga. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Rony Setyadi saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Senin, mengatakan, dua orang tersangka itu masing-masing berinisial AD dan juga HSN. "Kedua orang ini ditangkap terkait dengan aksi pencurian yang sudah dilakukan di rumah kosong yang ada di Sukodono, Sidoarjo," katanya. Ia mengemukakan, kedua orang tersebut sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang karena tindakan yang dilakukan itu memang sudah membuat warga resah. "Saat berhasil kami tangkap kedua orang tersangka itu langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan interograsi terkait dengan aksi yang sudah dilakukannya," katanya. Ia mengatakan, dari pengakuan para tersangka menyebutkan jika selama ini aksi pencurian yang dilakukan tersebut tidak tidak hanya melibatkan mereka berdua saja tetapi juga melibatkan rekan-rekannya yang lain. "Saat kami intrograsi tersangka ia mengaku bahwa dirinya melakukan aksi pencurian itu tidak sendirian namun dengan beberapa temanya yang berinisial MNR, YTM, SRS, HDR, BRW JMB dan CT," katanya. Kini rekan-rekan tersangka yang sudah diketahui identitasnya tersebut, kata dia, masih dalam pengejaran petugas kepolisian. "Tersangka juga mengaku jika sudah sebelas kali tersangka melakukan pencurian rumah kosong dan sedang ditinggal pergi oleh pemilihknya," katanya. Dari hasil pencurian itu, kata dia, tersangka berhasil membawa kabur tiga unit televisi, DVD player, brangkas, dan juga surat-surat penting lainnya. "Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumanya lebih dari tujuh tahun kurungan penjara," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013