Surabaya (Antara Jatim) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menilai pembangunan rumah aman gempa di Indonesia membutuhkan pengetatan aturan, misalnya, pembentukan undang-undang (UU). Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Syamsull Maarif mengungkapkan, aturan lokasi mana untuk pembangunan rumah aman gempa yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan serta material bangunan yang disarankan pun sudah ada. "Perda-nya sudah ada. Tapi sayangnya ketegasan yang masih kurang," ulas Syamsull di Surabaya, Sabtu. Menurut dia, UU memang perlu dibentuk sebagai satu aturan yang lebih tinggi dari Perda. Hal itu dikarenakan aturan yang selama ini ada belum dilaksanakan dengan maksimal. "Meski demikian, contoh pembangunan rumah aman gempa sudah dimulai di Padang," ucapnya. Selain itu, tambah dia, selama ini pemerintah juga sudah memiliki program 1 juta rumah aman gempa dan "save school". Akan tetapi, program tersebut kurang mendapat tanggapan. "Ketika terjadi gempa, yang mematikan bukanlah gempanya. Namun, bangunannya dan yang sering terjadi banyak korban jiwa karena tertimpa bangunan ambruk," tuturnya. Mengenai kriteria rumah aman gempa, kata dia, misalnya "isolation base" di bagian pondasi untuk memberi ruang tanah yang bergerak dan memakai bahan bangunan yang lebih ringan. "Namun, budaya di wilayah ini agak susah. Bila memakai bahan bangunan seperti baja ringan, justru dianggap tidak mampu secara ekonomi," ujarnya. Di sisi lain, lanjut dia, posisi Indonesia yang berada di pertemuan beberapa lempengan dunia akan terus menghadapi gempa. Apalagi berdasarkan riwayatnya, daerah yang pernah terjadi gempa pasti akan kembali mengalaminya. "Oleh sebab itu butuh kemampuan hidup berdampingan dengan bencana. Khususnya, melalui pembangunan rumah aman gempa," tandasnya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013