Tulungagung (Antara Jatim) - RSUD dr Iskak, Tulungagung dituding melakukan kegiatan malapraktek dengan menelantarkan pasien tuna wisma yang mengalami kecelakaan, hingga akhirnya tewas.
Dugaan penelantaran pasien tuna wisma itu diungkap sejumlah aktrivis Aliansi Masyarakat Peduli Tulungagung (AMPTA), saat melakukan audiensi dengan perwakilan RSUD dr Iskak dan anggota dewan setempat di DPRD Tulungagung, Selasa.
Disebutkan, pasien tuna wisma bernama Karmini (80) meregang nyawa setelah dua hari dibiarkan tidak terurus dan tidak mendapat pelayanan medis semestinya di salah satu lorong bangsal RSUD dr Iskak, sekitar awal April 2013.
"Kami berkepentingan mengungkap masalah ini karena orang menolong dan membawa Nenek Karmini ini ke rumah sakit sekarang justru dipenjara dengan tuduhan melanggar undang-undang kelalulintasan karena sempat menabrak korban," kata Ketua AMPTA, Heri Widodo.
Dalam kesempatan audiensi tersebut, Heri sempat menyodorkan bukti foto Karmini yang setengah telanjang tidak terurus di lorong rumah sakit, kepada Wakil Direktur RSUD dr Iskak, Tulungagung, dr Mastur.
Ia juga meminta pihak rumah sakit bersedia memberikan klarifikasi status pasien saat pertama kali dihantar Supriyanto (38), seorang juru parkir yang kini mendekam di penjara sebagai tahanan titipan kejaksaan karena insiden kecelakaan lalu lintas yang dialaminya dengan sang tuna wisma.
"Penjelasan dan klarifikasi pihak rumah sakit diperlukan untuk bahan pembelaan kami di pengadilan," kata Heri kepada dr Mastur dan perwakilan anggota DPRD Tulungagung, Achmad Djadi.
Namun, tudingan itu tidak serta-merta ditanggapi oleh dr Mastur. Dalam kesempatan wawancara dengan wartawan, dr Mastur berkilah pihaknya masih akan memeriksa ulang daftar kunjungan pasien, sesuai tanggal yang disebutkan pihak AMPTA.
"Kami baru bisa menanggapinya setelah memeriksa data kunjungan pasien dan dokumen rekam medik, jika ada," jawabnya.
Sebagaimana kronologi versi AMPTA, Karmini (80) meregang nyawa setelah dua hari terlantar tanpa mendapat pelayanan medis semestinya di RSUD dr Iskak.
Karmini sebelumnya tertabrak sepeda motor yang dikendarai Supriyanto, di salah satu ruas jalan raya Kota Tulungagung, pada 27 Februari 2013.
Karmini menderita luka-luka, namun diklaim tidak serius. Supriyanto yang tidak bermaksud lepas tanggung jawab, berinisiatif membawa nenek Karmini ke keluarganya di daerah Kelurahan Bago, Tulungagung, namun ditolak.
Supriyanto lalu mencoba membawa lagi nenek tunawisma tersebut ke panti jompo, namun juga ditolak dengan alasan tidak ada rekomendasi keluarga.
"Karena di keluarga di tolak, di panti jompo juga ditolak sementara nenek Karmini dalam kondisi sakit, akhirnya Supriyanto membawanya ke rumah sakit. Tapi di sinipun nenek ini kembali terlantar sehingga meninggalnya," tutur Jarot, aktivis AMPTA lainnya.
Sementara kasus Karmini menguap tidak terendus media, Supriyanto yang sebelumnya menabrak Karmini ditangkap polisi.
Ia dijerat undang-undang kelalulintasan karena dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Usai berdemo di DPRD Tulungagung, belasan aktivis AMPTA dan keluarga Supriyanto melanjutkan aksinya di Kejaksaan Negeri Tulungagung. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013