Madiun (Antara Jatim) - Polres Madiun Kota melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana "block grant" SMAN 5 Kota Madiun Tahun 2012 dengan tersangka kepala sekolah setempat RS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun. Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Suhono, Kamis mengatakan pelimpahan berkas tersebut menyusul proses penyelidikan tim penyidik Polres Madiun Kota yang telah selesai. "Untuk itu, kewajiban tim penyidik Polres Madiun Kota untuk segera melimpahkan tahap dua ke kejaksaan guna proses hukum selanjutnya," ujar AKP Suhono, kepada wartawan. Menurut dia, pelimpahan tahap dua tersebut meliputi pelimpahan berkas perkaranya, barang bukti, dan juga tersangkanya. Dengan demikian, kasus tersebut telah menjadi tanggung jawab kejaksaan. "Meski demikian, Polres Madiun Kota tetap memantau perkembangan kasus ini. Terlebih dalam hal membantu pemanggilan saksi-saksi yang dibutuhkan kejaksaan," kata dia. Suhono menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan timnya, diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp178 juta. Dari jumlah tersebut, terdapat uang tunai yang berhasil diamankan yakni sebesar Rp13,5 juta, yang oleh tersangka disamarkan untuk perusahaan fiktif sebagai penyedia barang. "Jadi tersangka meminjam nama CV Marga Utama sebagai nama perusahaan yang menerima bonus atau "fee" atas penyediaan barang. Padahal, perusahaan itu fiktif," terang dia. Selain mengamankan uang tunai belasan juta, polisi juga menyita barang bukti lain seperti proposal, nota kwitansi, semen, dan material bahan bangunan lainnya yang dibeli dari uang hasil "mark up". Terdapat selisih antara harga yang dibeli dengan yang dilaporkan. "Sehingga, kesimpulan kami, tersangka sebagai kepala sekolah telah menyalahgunakan kewenangannya dalam melaksanakan kegiatan pembangunan ruang kelas baru di SMAN 5 Madiun yang tidak sesuai dengan buku panduan, ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atau "mark up". Akibatnya, negara dirugikan Rp178 juta," kata dia. Disinggung soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum selanjutnya. "Kami masih menunggu pantauan hasil sidang yang akan berlangsung. Dalam sidang nanti diharapkan muncul petunjuk-petunjuk yang akan mengarah ada atau tidaknya tersangka lain," tambah Suhono. Kepala Sekolah SMAN 5 Kota Madiun RS diduga melakukan penyimpangan atas dua kasus dana bantuan yang diberikan ke sekolahnya oleh pemerintah. Bahkan, RS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kedua kasus tersebut. Kedua kasus tersebut adalah, dana "Block Grant" Tahun 2012 untuk SMAN 5 Kota Madiun sebesar Rp440 juta yang ditangani tim penyidik Polres Madiun Kota dan dana Komite Sekolah Tahun 2012 sebesar Rp450 juta yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Madiun.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013