Malang (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Malang sudah tiga kali melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum setempat terkait penertiban pelanggaran alat peraga kampanye para calon legislatif. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang Ashari Husen di Malang, Kamis, mengakui pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat ke KPU dan satu kali ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye. "Penertiban ini tidak hanya menyangkut lokasi pemasangan gambar, tapi juga yang melanggar aturan Pemilu lainnya. Namun, sampai sekarang belum ada respon penertiban," katanya, menambahkan. Menurut Ashari, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan mengirimkan surat kembali ke KPU Kota Malang setelah mendata seluruh pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh para calon legislatif. Ia mengakui pendataan terhadap pelanggaran alat peraga kampanye caleg masih terus dilakukan. Setelah di seluruh lokasi selesai, Panwaslu langsung mengirimkan surat rekomendasi lagi ke KPU karena kewenangan penertibannya ada di tangan KPU dan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. Ashari menambahkan hingga saat ini Panwaslu menemukan sekitar 100 titik lokasi yang menjadi tempat favorit para caleg untuk melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye. Jumlah lokasi tersebut berdasarkan laporan dari petugas di lapangan. Berdasarkan pernyataan KPU Kota Malang bahwa KPU sudah berkali-kali melakukan sosialisasi terkait peraturan tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye, termasuk di ruang terbuka atau fasilitas umum, yakni Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013. Ia berharap partai politik (parpol) pengusung para caleg yang melakukan pelanggaran itu segera mengingatkan kader-kadernya untuk menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku. "Seluruh parpol dan caleg harus memahami dan menjalankan aturan ini, sebab aturan ini juga ikut menentukan pemilu yang berkualitas dan demokratis," tegas Ashari. Dalam waktu dekat ini Panwaslu akan mengirimkan surat rekomendasi yang keempat kalinya ke KPU Kota Malang dan kedua kalinya untuk Satpol PP. "Kami berharap, baik KPU maupun Satpol PP merespon surat rekomendasi ini untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye caleg maupun parpol," tegasnya. Pada saat KPU dan Satpol PP melakukan penertiban, Panwaslu berjanji akan tetap mendampingi. Sebab, yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga tersebut adalah KPU dan Satpol PP. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013