Madiun (Antara Jatim) - Lima calon anggota legilatif dari unsur kepala desa di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terancam dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Umum tahun 2014 karena belum melengkapi persyaratan administrasi sesuai peraturan. "Alasannya karena surat keterangan yang menyatakan pengunduran diri mereka sebagai kepala desa, ditarik lagi oleh Pemerintah Kabupaten Madiun," ujar Ketua KPU Kabupaten Madiun Anwar Soleh, kepada wartawan, Jumat. Ia menyatakan hingga saat ini juga tidak mengetahui alasan Pemkab Madiun menarik kembali surat pengunduran diri para caleg dari kades tersebut. "Yang jelas, jika tidak ada surat tersebut maka dianggap tidak memenuhi syarat. Soal dicoret atau tidak, kami masih menunggu kajian dari Bawaslu," kata dia. Kelima caleg yang terancam dicoret dari DCT itu adalah Sugito, Kades Bodag, Kecamatan Kare (PKPI); Sudiro Kades Doho, Kecamatan Dolopo (PKPI); Harjito Kades Kedondong, Kecamatan Kebonsari (PKPI); Purwadi Kades Mendak, Kecamatan Dagangan (PKPI); dan Suparno Kades Sidorejo, Kecamatan Saradan (PAN). Pencabutan surat pengunduran diri caleg yang juga kades tersebut berlangsung pada tanggal 21 Oktober lalu atau setelah penetapan DCT oleh KPU. Atas permasalahan ini, pihak Bawaslu juga terpaksa turun tangan untuk meminta klarifikasi ke lembaga terkait seperti KPU, Pemkab Madiun, dan juga partai politik pengusung caleg bersangkutan. "Kami sudah mengumpulkan keterangan dari parpol dan KPU. Hanya saja kami belum tahu alasan Pemkab Madiun melalui Bidang Pemerintahan menarik surat keterangan pengunduran diri yang diterbitakannya sendiri itu. Masih ditunggu paling lambat 10 Desember ini," tutur Anggota Bawaslu Jatim Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Sri Sugeng Pujiatmiko. Sugeng berharap Pemkab Madiun bisa memberikan jawaban sesegera mungkin, paling tidak awal pekan depan. Sebab pada 11 Desember nanti akan dilakuan validasi surat suara untuk segera dicetak. Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Madiun, Anang Sulistyono, membenarkan telah mencabut surat pengunduran diri kelima kades yang masuk DCT dari KPU. Alasannya, belum dilengkapi rekomendasi dari masing-masing Badan Permusyawaratan Desa (BPD). "Harus ada usulan pemberhentian dari lembaga di bawah, yakni BPD. Baru setelah itu bisa diproses," ucap Anang Sulistyono. Sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Kabupaten Madiun Sukamdi menolak pernyataan Anang. Menurut dia, calegnya yang terancam dicoret tersebut telah melalui proses administrasi pengunduran diri sebagai kades. "Sudah ada surat pemberhentian dari BPD setempat. Saya berharap tidak ada pencoretan," kata Sukamdi.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013