Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi penetapan upah minimum kabupaten sebagaimana ketetapan Gubernur Jatim sebesar Rp1.107.000, sama dengan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan dewan pengupahan selama tiga bulan terakhir. Sosialisasi penetapan UMK tersebut diselenggarakan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dewan Pengupahan, serikat pekerja (SPSI), serta Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) di hallroom Hotel Narita, Tulungagung, Kamis. "UMK Tulungagung ini ditetapkan setelah usulan yang kami ajukan bersama Dewan Pengupahan ke gubernur disetujui dengan besaran sama KHL, yakni Rp1.107.000," terang Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tulungagung, Yumar. Besaran UMK itu sedikit memberi angin segar bagi kaum buruh atau pekerja di Tulungagung, sebab secara nominal naik sekitar Rp100.000 dibanding UMK 2013 sebesar Rp1.007.900. Yumar mengklaim nilai UMK 2014 telah disetujui semua pihak. Namun, klaim itu sebagian dibantah oleh Ketua SPSI Tulungagung, Djoko Heru Suwono. "Sementara ini kami mengambil posisi menerima, meski sebenarnya kenaikan tersebut belum sesuai keinginan buruh," tukasnya dikonfirmasi usai sosialisasi. Djoko menyebut, survei KHL yang dilakukan Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan tidak murni, karena pihak pemerintah daerah memaksakan digunakannya variabel inflasi regional, kondisi perusahaan-perusahaan di daerah, hingga variabel-variabel lain yang mempengaruhi kondisi ekonomi lokal setempat. Akibatnya, lanjut dia, penetapan KHL bersifat pragmatis untuk menyesuaikan atau mengendalikan risiko kenaikan UMK secara ekstrem. "Untuk kali ini bisa kami terima, dengan asumsi kondisi perusahaan serta melindungi banyaknya buruh yang tidak memiliki ikatan kontrak kerja dengan pihak perusahaan. Tapi, untuk selanjutnya, kami menuntut dibuat KHL murni sehingga penentuan UMK ideal bagi buruh," tandasnya. SPSI mengasumsikan KHL di Tulungagung saat ini sudah mendekati kisaran Rp2 juta, sehingga kenaikan UMK idealnya mencapai 100 persen, bukan hanya 9,8 persen seperti sekarang. Sementara itu, Apindo menyatakan kenaikan UMK sebesar Rp100.000 sudah rasional dan bisa diterima pengusaha. "Kenaikan secara ekstrem akan membuat sebagian teman-teman pengusaha akan merasa keberatan," kata Trimo, pemilik perusahaan makanan ringan kacang telur merek "Sanghai". (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013