Surabaya (Antara Jatim) - Jajaran Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menemukan uang palsu senilai ratusan juta rupiah yakni Rp42 juta dan 45 ribu uang dolar Singapura (berkisar Rp450 juta) yang disita dari perbatasan Jatim-Jateng. "Uang senilai Rp42 juta itu dengan nominal Rp100.000 sebanyak 420 lembar, sedangkan 45 ribu dolar Singapura itu ada empat lembar dengan nominal 10.000 dolar Singapura dan satu lembar dengan nominal 5.000 dolar Singapura," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jatim Kompol R Bambang Cahyo B di Surabaya, Kamis. Didampingi sejumlah penyidik Jatanras Dirteskrimum Polda Jatim, ia menjelaskan uang palsu sebanyak itu disita dari dua tersangka yakni SR (45) asal Jalan Sanansari, Madiun, dan MS asal Dolopo, Madiun. Selain itu, polisi jua menyita uang palsu dari beberapa saksi yakni Rp1,1 juta dari saksi Suwarno, Rp500 ribu dari saksi Joko Santoso, Rp200 ribu dari saksi Slamet, dan Rp1 juta dari saksi Pariyadi. "Awalnya, masyarakat mengeluhkan beredarnya sejumlah uang palsu pada beberapa daerah di perbatasan Jateng-Jatim, lalu petugas Polda Jatim melakukan penangkapan dua tersangka itu," katanya. Dari tangan SR, polisi menyita uang palsu sebesar Rp31 juta dan 45 ribu dolar Singapura serta dua handphone, sedangkan dari tangan MS telah disita uang palsu sebesar Rp11 juta dan sebuah handphone serta sebuah lampu ultraviolet. "Polisi belum menangkap seorang tersangka lagi yang diduga menjadi sumber uang palsu itu yakni ED dari Jawa Tengah, karena itu Polda Jatim bekerja sama dengan Polda Jateng untuk penangkapan DPO itu," tuturnya. Ditanya tentang motif tersangka, ia mengatakan penyidik mendalami motif ekonomi, sedangkan motif politik menjelang Pemilu 2014 atau motif terkait jaringan teroris Solo masih ditelusuri. "Sampai sekarang, kami menemukan motif yang sifatnya murni ekonomi, karena SR membeli uang palsu senilai Rp2,5 juta dengan uang asli senilai Rp1 juta, lalu dia menjual Rp2 juta uang palsu seharga Rp1 juta (uang asli), sehingga dia untung Rp500 ribu," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013