Oleh Endang Sukarelawati Malang (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Malang, Jawa Timur, membentuk tim untuk menyelidiki dan mempelajari aspek yuridis terkait kasus dugaan "mark-up" harga pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Munasim, Rabu, mengemukakan pihaknya sudah meminta anggotanya untuk menggali informasi dan data di lapangan secara cermat dan detail. "Untuk menentukan apakah kasus itu ada unsur melawan hukum atau tidak, kami harus mengorek dan menggali keterangan dari berbagai pihak yang bersentuhan langsung dengan kasus dugaan mark-up harga pengadaan lahan tersebut," tegasnya. Ia mengatakan pihaknya juga akan mengorek keterangan dari pemilik lahan seluas 4.300 meter persegi maupun para pemilik lahan di sekitar bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang yang berlokasi di Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang. Hal itu dilakukan, katanya, untuk mengetahui secara pasti berapa harga lahan secara riil di kawasan itu, bahkan Kejari juga berharap semua pihak, termasuk Malang Cooruption Watch (MCW) yang memiliki data dugaan kasus mark-up tersebut tidak keberatan untuk memberikannya kepada Kejari. Dengan adanya data dan informasi yang lebih banyak dari masyarakat, penyelidikan yang dilakukan Kejari semakin mudah dan penanganan kasus dugaan mark-up pengadaan lahan ini segera tuntas, ujarnya. "Kalau memang ada tindakan melawan hukum, Kejari akan langsung memanggil pihak-pihak terkait," katanya. Ia mengakui sampai saat ini memang belum ada laporan (pengaduan) dari masyarakat, namun pihaknya sudah meminta anggotanya untuk mencari data dan peristiwa terkait kasus tersebut. Menanggapi mencuatnya kasus dugaan mark-up harga pengadaan lahan RSUD Bumiayu tersebut, anggota Komisi A DPRD Kota Malang Lookh Mahfudz menyatakan prosedur dan mekanisme yang dilalui tidak ada masalah dan sesuai Undang-undang. "Yang menjadi persoalan ini kan harganya yang tidak wajar dan sudah diskenario secara sistematis, sehingga tim ppraisal menetapkan harga lahan sesuai dengan keterangan yang diberikan Camat Kedungkandang dan Lurah Bumiayu, yakni sebesar Rp1,7 juta per meter persegi," ujarnya. Padahal, lanjutnya, setelah dirinya mengkroscek di lapangan, ternyata harga tanah di kawasan itu paling mahal hanya Rp900 ribu hingga Rp1 juta per meter persegi atau ada selisih harga sekitar Rp800 ribu sampai Rp900 ribu per meter perseginya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013