Surabaya (Antara Jatim) - Kasus hukum yang menimpa mucikari di bawah umur, NA (16) , yang masih kelas 2 SMP, mulai disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis. "Ada tiga pasal yang menjerat NA yakni pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21/2007 tentang Perdagangan Orang (Trafficking), pasal 83 UU RI No. 23/2002, dan pasal 88 UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ririn Dwi, saat membacakan nota dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis. Pengenaan tiga pasal itu, ungkap Ririn, dikarenakan NA diduga melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan. Bahkan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penjeratan utang atau bayaran untuk memperoleh kendali atas orang lain. "Akibatnya, kini murid kelas VIII (kelas 2 SMP) tersebut diancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara," ujarnya. Selain itu, jelas dia, tuntutan hukuman pidana yang didakwakan kepada NA dilatarbelakangi oleh perbuatannya yang telah menjual tiga orang temannya dari tujuh orang yang diketahui. "Beberapa di antaranya berinisial BN (16), OD (17), dan NN (16). Semuanya diperdagangkan oleh NA di bawah kesadaran," katanya. Pada kesempatan sama, Penasehat Hukum NA, Dewaruci, mengemukakan, bahwa kliennya adalah korban dari kasus prostitusi di Jawa Timur. Apalagi, NA juga pernah mengalami hal serupa saat pihaknya mengalami tekanan psikologis yang melibatkan orang tuanya. "Untuk itu, kami pastikan pekan depan akan mengajukan eksepsi. Penyebabnya, sesuai pasal 143 maka pihak berperkara bisa saja mengajukan keberatannya bila dakwaan JPU dirasa kabur," katanya. Keanehan tersebut, tambah dia, terlihat pada dua pasal terakhir yakni undang-undang perlindungan anak yang ikut dijeratkan. Sementara, pasal itu bukan untuk menyeret anak-anak menjadi terpidana tetapi hak mereka harusnya dilindungi. "Mengenai sisi psikologis NA yang sempat terguncang, sejauh ini kondisi kliennya sering berubah drastis. Namun, kini ia lebih menghargai ibunya sedangkan dulu lebih buruk karena merasa ekonomi keluarganya minim dan ditinggal ayahnya," katanya. Sebelumnya, lanjut dia, NA berhasil ditangkap pihak Polrestabes Surabaya pada tanggal 8 Juni 2013. Saat itu, kliennya diamankan bersama tiga teman sekolahnya yang sempat ditawarkan kepada seorang bernama Andri yang belakangan diketahui bahwa ia seorang anggota polisi yang sedang menyamar. "Saat disidik, NA mengaku baru enam bulan melakoni bisnis haramnya dan menjajakan teman-temannya dengan tarif Rp850 ribu. Dari hasil tersebut, ia meminta honor Rp350 ribu dan sisanya diserahkan kepada korbannya," katanya. Walau begitu, kata dia, NA tidak pernah jalani penahanan dan dijamin langsung oleh Wali Kota Surabaya sehingga ia sampai sekarang masih dapat melanjutkan pendidikan di salah satu sekolah negeri di Surabaya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013