Tulungagung (Antara Jatim) - Satpol PP Tulungagung kembali gagal menangkap para pelaku penambangan pasir liar yang beroperasi di sepanjang Sungai Brantas, karena diduga informasi operasi gabungan yang mereka lakukan bersama TNI dan polisi terlebih dulu bocor.
Menurut pemantauan Antara di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu, sejumlah penambang pasir di Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi Blitar dan di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut terlihat menghentikan aktivitas penyedotan saat puluhan anggota Pol PP dan aparat kepolisian TNI mulai bergerak dari depan pendopo kabupaten.
Pemandangan itu kontras dengan kesibukan pada hari-hari sebelumnya, dimana setiap pagi hingga sore aktivitas penyedotan pasir menggunakan mesin disel biasanya meningkat.
Sejumlah penambang memang masih beroperasi, tetapi frekuensi dan volume penyedotan yang dilakukan tidak semasif pada hari-hari sebelumnya.
"Informasinya memang bocor di Ngunut, sehingga kami fokuskan razia di wilayah Karangrejo," ungkap Kasi Pengawasan dan Pembinaan satpol PP provinsi Hanis.
Di wilayah ini petugas tidak berhasil menangkap satupun penambang pasir.
Meski sempat mengobrak belasan penambang pasir liar di sepanjang aliran Sungai Brantas, para pelaku penambangan berhasil kabur begitu mengetahui ada operasi penertiban dari Satpol PP dan kepolisian.
"Kami mangamankan barang bukti berupa 12 mesin disel penyedot pasir dan empat perahu bambu," ujar Hanis.
Saat petugas berusaha mengevakuasi mesin disel penyedot pasir ke atas truk, ada satu perahu lengkap dengan tiga mesin disel melintas mengikuti arus sungai.
Di atas perahu ada satu orang sebagai pengendali, satu orang lain berpegangan di sudut perahu dengan badan masuk ke air.
Diduga kuat mereka adalah penambang pasir yang berusaha melarikan diri begitu mengetahui ada razia, namun petugas membiarkan saja lantaran tidak membawa peralatan perahu untuk mengejar.
"Posisi perahu tersebut di tengah sungai dan kami belum memiliki peralatan penunjang untuk melakukan pengejaran. Itu keterbatasan kami," kata Hanis.
Semua barang bukti berupa mesin disel diamanka pihak satpol PP. Pertambangan pasir atau galian golongan C tanpa izin merupakan melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba) serta penegakan Perda No 1 tahun 2005 tentang pengendalian galian C Jawa Timur. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013