Trenggalek (Antara Jatim) -Puluhan warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Trenggalek, Jawa Timur mendatangi sekretariat daerah (setda) setempat guna menuntut ganti rugi pembebasan lahan yang digunakan jalan/jalur lingkar barat Durenan. Massa yang datang berombongan menggunakan sejumlah kendaraan roda dua datang di kantor Setda Trenggalek, sekitar pukul 08.30 WIB dan langsung menuju ruang pemerintahan untuk berdialog dengan pejabat terkait. Sempat terjadi dialog yang panjang antara perwakilan warga dengan pemerintah daerah yang diwakili oleh Kabag Pemerintahaan, Totok Rudianto serta beberapa pejabat lainnya. Hasilnya, pihak Setda berjanji mencarikan solusi yang adil agar masyarakat tidak merugi, namun setelah mereka berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bupati Trenggalek Mulyadi. "Akan kami usulkan itu, berkaca pada proses pembebasan lahan untuk bendungan di Tugu, pemerintah tidak serta merta melakukan ganti rugi, tapi ada juga bantuan lain agar masyarakat tidak merugi," kata Totok. Totok berjanji untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Namun ia mengisyaratkan tuntutan ganti rugi warga tidak bisa diproses dengan cepat lantaran harus melalui beberapa tahap keadministrasian serta kajian legal formal. "Sesuai dengan Undang-undang yang baru, ganti rugi lahan harus disertai dengan proses pengadaan dulu, tidak bisa sekali jadi, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Proses itu yang menangani BPN (Badan Pertanahan Nasional," katanya. Pihaknya memprediksi proses ganti rugi tanah tersebut baru bisa terlaksana minimal satu tahun mendatang, mengingat tahapan yang harus dilaksanakan BPN cukup panjang. Sebagaimana keterangan salah satu perwakilan warga Desa Kendalrejo, Nasukan, proses pembebasan lahan telah dilakukan sejak tahun 2002, namun sejauh ini belum ada pembayaran ganti rugi dari pemerintah. "Terus terang kedatangan kami di sini (kantor pemerintah) tuntutannya hanya sedikit, yakni menagih hak-hak kami, karena warga sudah jenuh menunggu tanpa ada kejelasan," katanya. Nasukan dan warga lain menghaku telah berkali-kali melakukan pertemuan dengan pemerintah maupun anggora DPRD, namun tidak ada titik temu yang jelas, selain hanya diberi janji. Luas tanah yang terdampak proyek jalur lingkar barat Durenan itu disebutkan melibatkan 34 tanah hak milik. Luas keseluruhan ataupun masing-masing hak milik tidak disebutkan, namun diperkirakan mencapai belasan hektare. "Waktu itu sebetulnya kami sudah memperjuangkan untuk mendapatkan ganti rugi tapi ternyata tidak berhasil dan hanya beberapa orang yang memperoleh uang," katanya. Diduga, proses pembebasan lahan jalan lingkar Durenan tidak melalui prosedur pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku kala itu. Indikasinya, meski saat ini jalur lingkar barat tersebut telah selesai dan digunakan untuk jalan umum, namun para pemilik lahan yang terkena dampak sampai saat ini masih tetap diwajibkan membayar pajak. "Dengan adanya kasus ini kami terus merugi, panen yang menyusut, pajak masih ditarik, ganti rugi juga belum jelas. Kami mohon pemerintah mengerti dengan nasib kami ini," ujarnya kesal. Sementara itu terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah tahun 2002 yang lalu, Asisten Setda Trenggalek Sigit Agus Hari Basuki mengaku tidak tahu-menahu karena hal itu dilakukan oleh pejabat pendahulunya.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013