Surabaya (Antara Jatim) - Forum Masyarakat Cinta Damai  Jawa Timur menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang terkesan kurang tegas dalam merelokasi sebagian pengungsi Syiah yang ada di Rusun Jemundo Sidoarjo ke Asrama Haji Sukolilo sehingga relokasi menjadi batal. "Setiap kebijakan pasti ada resistensinya, karena memang ini era keterbukaan, namun yang paling penting adalah sikap tegas pemerintah sehingga ada kepastian dalam setiap tindakan," tegas Direktur Forum Masyarakat Cinta Damai (Formacida) Jawa Timur Arif Fathoni dalam siaran persnya di Surabaya, Senin. Menurut dia, kekhawatiran pemerintah yang takut dinilai melanggar hak asasi manusia oleh tokoh syiah maupun organisasi masyarakat non-pemerintah  yang mendukungnya terlalu berlebihan, karena permintaan relokasi tersebut datang dari sebagian pengungsi itu sendiri. "Kita jujur saja, justru teman-teman yang memaksakan kehendak agar direlokasi secara bersamaan itu telah melanggar hak asasi," katanya. Menurut dia, sebagian pengungsi memang sudah meminta direlokasi oleh pemerintah ke kampung halamannya. "Janganlah kita berlindung dibalik topeng HAM, namun dalam sikapnya melanggar hak asasi orang lain, ambivalen itu namanya," ujarnya. Toni menambahkan, pascakerusuhan di Sampang lalu, proses relokasi tidak bisa dilangsungkan tanpa perencanaan yang matang, karena hal itu berpotensi menjadi bom waktu disharmonisasi dikalangan antarumat beragama di Kabupaten Sampang. "Wajar saja ada prasyarat tertentu yang harus dilaksanakan oleh sebagian pengungsi sehingga kejadian yang lalu tidak terulang lagi," katanya. Beberapa pra-syarat yang dimaksud sudah disetujui oleh beberapa pengungsi, namun anehnya ada sejumlah keberatan dari orang luar dan dari sebagian pengungsi yang tidak masuk dalam gerbong relokasi itu sendiri sehingga pemerintah bersikap ragu-ragu karena khawatir dianggap melanggar Hak Asasi Manusia.  "Justru sekarang saya bertanya, dalam konteks ini siapa yang melanggar HAM? pemerintah atau teman-teman LSM?," katanya. Oleh sebab itu, pihaknya juga akan menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para pengungsi yang secara sukarela mengajukan proses relokasi ke pemerintah. "Sebagian pengungsi itu sudah lelah dengan dampak disharmonisasi ini, sehingga mereka ingin pulang ke kampung halamannya. Makanya kita siap berikan bantuan advokasi kepada mereka, sehingga mereka bisa berkehidupan sosial seperti sebelumnya," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013