Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya mempersilahkan DPRD Surabaya mencoret pengaggaran pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Benowo yang mencapai Rp61 miliar dalam RAPBD Surabaya 2014 jika dinilai tidak ada manfaatnya. "Silahkan saja jika banggar (badan anggaran) mencoroet anggaran itu. Tidak ada anggaran ya tidak apa apa," kata Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan sebelum rapat paripurna di DPRD Surabaya, Senin. Namun demikian, lanjut dia, pihaknya optimistis antara Pemkot dan DPRD Surabaya ada kesepakatan itu sebelum RAPBD Surabaya 2014 digedok pada 8 November mendatang. "Insyaallah di DPRD ada kesepeakatan," ujarnya. Selain itu, Hendro mengatakan dalam waktu dekat ini, Pemkot dan DPRD Surabaya akan mengadakan koordinasi lanjutan ke Kementerian Dalam Negeri mengenai hal itu. Saat ditanya kenaikan biaya pengelolaan sampah perton yang semula Rp116 ribu per tonnya menjadi Rp127 ribu pada 2014, Hendro mengaku tidak tahu secara detailnya. "Kenaikan itu diatur dalam kontrak kerja sama Soal itu tanyakan saja ke Dinas Kebersihan dan Pertanaman," katanya. Menurut dia, ada hitungan ekonominya dalam menentukan kenaikan biaya pengelolaan sampah tersebut. "tiping fee (biaya pengelolaan sampah) itu tidak dihitung berdasarkan sampah yang masuk. Melainkan terkait dengan investasi yang sudah ditanamkan investor," katanya. Ia mengatakan jika pemkot bisa membangun sendiri pengelolaan TPA Benowo, maka tidak perlu dianggarkan biaya pengelolaan sampah. Soal hasil evaluasi pengelolaan sampah 2012 dan 2013, Hendro mengatakan ada pembenahan yang harus dilakukan pada November ini. "Intinya ada pengawasan rutin yang dilakukan tim. Selama ini ada yang 'on the track' (sesuai jalurnya) dan ada yang tidak. Itu yang lebih tahu tim ahlinya yang terdiri dari para profesor yang ditunjuk pemkot," katanya. Anggota Komisi C DPRD Surabaya Sudirjo sebelumnya mengatakan dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) 2013, sejumlah anggota dewan telah menolak penambahan anggaran sebesar Rp9 miliar untuk keperluan yang sama. "Untuk 'tipping fee' ini sempat dibahas di Komisi C bersama DKP saat pembahasan RAPBD. Tapi hingga saat ini, kita belum mengambil keputusan disetujui atau tidak," ujarnya. Sudirjo menjelaskan, alasan belum disetujuinya anggaran penghapusan sampah lantaran data yang diajukan DKP masih belum jelas. Oleh karena itu, ia mengancam jika dalam waktu dekat data pendukung yang diminta komisinya belum diserahkan besar kemungkinan usulan tersebut akan ditolak. "Sampai saat ini di Komisi C masih debatebel. Sebab hingga data yang diajukan kita nilai belum jelas," katanya. Ketua Komisi C Sachiroel Alim Anwar mengatakan DKP tidak memberikan penjelasan yang terperinci. Salah satunya soal kenaikan nilai pengelolaan sampah per tonya. "Tahun kemarin, biaya pengelolaan sampah perton hanya Rp116 ribu. Tahun depan direncakana naik menjadi Rp127 ribu per ton. Tapi hingga saat ini kita belum melihat hasil kajian yang dijadikan dasarnya," sesal Alim. Selain itu, lanjut dia, masalah lain yang membuatnya bingung adalah soal target yang ditetapkan. Menurutnya, dengan anggaran yang lebih tinggi tentu ada peningkatan target tapi itu tidak ada alias sama saja dengan sebelumnya. "Untuk sekarang kita tidak bisa membahas terlalu jauh. Biasanya, badan anggaran (banggar) nantinya yang akan menguliti," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013