Tulungagung (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya menerbitkan rekomendasi II tentang penertiban atribut dan alat peraga kampanye calon legislatif, karena dinilai masih banyak yang melanggar Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013. "Minggu ini akan kami kirim (surat rekomendasi) ke KPU daerah," jawab Ketua Panwaslu Tulungagung, Mohammad Fadiq, Senin. Berdasar hasil pendataan serta inventarisasi yang dilakukan tim panwascam yang tersebar di 19 kecamatan, jumlah atribut atau alat peraga kampanye calon legislatif yang menyalahi aturan tercatat mencapai 1.300 lebih. Pelanggaran mayoritas ditemukan karena alat peraga menggunakan/berbentuk baliho dan banner, padahal seharusnya setiap caleg hanya diperkenankan memasang alat peraga kampanye dalam bentuk spanduk, dengan ukuran maksimal 1,5 x 6 meter. Panwaslu juga menemukan alat peraga kampanye yang dipasang melebihi batas/ketentuan jumlah yang diatur berdasar penetapan zonasi KPU Tulungagung. "Rekomendasi ke KPU itu untuk acuan supaya ada pemberitahuan secara formal ke masing-masing partai peserta pemilu agar membersihkan atribut kampanye para calegnya, atau dengan menginstruksikan setiap caleg untuk mencopot atribut kampanye yang bermasalah," jelas Fadiq. Jika dalam satu pekan setelah rekomendasi ke KPU tidak digubris atau pelanggaran PKPU Nomor 15/2013 masih banyak ditemukan, maka Panwaslu akan mengeluarkan surat rekomendasi yang sama ke Pemkab Tulungagung guna dilakukan penertiban secara paksa. "Itu karena pelanggaran paling banyak terjadi di wilayah kecamatan-kecamatan dibanding kota," kata dia. Rekomendasi penertiban alat peraga kampanye dikeluarkan Panwaslu pada 27 September 2013, bertepatan dengan pemberlakuan secara efektif PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Mekanisme Kampanye Calon Legislatif dalam Pemilu 2014. Saat itu, surat rekomendasi dialamatkan ke KPU dan Dinas Trantib atau Satpol PP Tulungagung selaku pelaksana peraturan daerah, namun surat rekomendasi itu sempat dikembalikan oleh pihak Satpol PP, karena dinilai salah alamat. Panwaslu kemudian mengirim ulang surat rekomendasi yang sama ke Pemkab Tulungagung, dengan alamat langsung Bupati Sahri Mulyo. Beberapa lama setelah surat rekomendasi tersebut, Satpol PP sempat melakukan penertiban atribut kampanye, tetapi terbatas pada alat peraga caleg DPR RI tertentu, seperti Anna Luthfie dari Partai Hanura, serta Arteria Dahlan dari PDIP. Namun, penertiban itu terkesan formalitas, karena alat peraga kampanye lainnya dibiarkan bertenggeran di pinggir jalan tanpa tersentuh razia bahkan hingga sekarang.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013