Lumajang (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menertibkan alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislator yang melanggar aturan di kabupaten setempat, Rabu. Ketua Panwaslu Lumajang Didik Almashudi mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta partai politik (parpol) dan calon legislator menurunkan sendiri alat peraga kampanye mereka. "Surat rekomendasi kami sepertinya belum ditindaklanjuti oleh KPU, sehingga banyak atribut kampanye yang masih terpasang di sejumlah ruas jalan dan melanggar aturan," tuturnya. Ia mengakui banyak parpol dan caleg yang tidak mematuhi ketentuan pemasangan atribut kampanye sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. "Kalau memang parpol dan calon legislator tidak mau menurunkan alat peraga kampanye, maka Panwaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kepolisian akan menertibkannya," paparnya. Didik menjelaskan penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan secara serentak di 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang, sehingga pihaknya berharap parpol dan calon legislator tidak lagi memasang atribut kampanye di luar zona kampanye yang sudah ditetapkan. Sementara Komisioner KPU Lumajang Pudholi Sandra mengatakan pihaknya sudah mengimbau 12 partai politik peserta Pemilu 2014 beserta calon legislatornya untuk menurunkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. "Imbauan kepada parpol sudah disampaikan, namun masih banyak baliho dan spanduk calon legislator atau parpol yang belum diturunkan dan masih terpasang di sejumlah ruas jalan," ucapnya. Menurut dia, pembagian zona kampanye sudah disepakati di tingkat provinsi dan kabupaten yakni pemasangan alat peraga kampanye di setiap rukun warga (RW) dan dusun yang tersebar di 205 desa/kelurahan di Kabupaten Lumajang. "KPU berharap parpol dan calon legislator mengikuti aturan pemasangan atribut kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013