Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda yang mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Darat alias TNI gadungan serta melakukan sejumlah penipuan di wilayah hukum setempat. Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Budi Santoso, Kamis, mengatakan, tersangka adalah Choirul Amin (38) warga Desa Kerek, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. "Tersangka mengaku sebagai anggota dari Kodim 0707 Wonosobo, Jawa Tengah, berpangkat sersan mayor. Tidak hanya itu, ia juga mengaku sebagai wartawan," ujar AKP Budi kepada wartawan saat rilis hasil ungkap di mapolres setempat. Menurut dia, pengakuan tersangka sebagai seorang anggota TNI dan wartawan tersebut bertujuan untuk memuluskan aksinya dalam melakukan penipuan. Bahkan, untuk meyakinkan korbannya, tersangka juga memiliki foko kopi kartu tanda anggota TNI keluaran Kodim 0707 Wonosobo dan kartu identitas wartawan dengan nama media Bayangkara Utama. "Tersangka juga menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti korbannya. Kami masih mengembangkan kasus ini karena banyak sekali korbannya. Tidak hanya dari Ngawi tapi juga luar daerah seperti Madiun dan Magetan," kata Budi. Adapun modus penipuan tersangka adalah berpura-pura menyewa atau meminjam motor dari para korbannya. Umumnya, para korban belum lama kenal dengan tersangka. "Rata-rata korban percaya karena saat beraksi, tersangka selalu meyakinkan diri sebagai anggota TNI ataupun wartawan. Setelah korban percaya, tersangka membawa kabur motor milik korban," tambah dia. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka saat melarikan diri di wilayah Kendal, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban ke Mapolres Ngawi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya foto kopi kartu anggota TNI, kartu identitas wartawan, dan tiga unit sepeda motor milik korban. Sementara, tersangka Choirul Amin mengaku jika kartu tanda anggota TNI tersebut diperolehnya dari saudaranya yang bertugas di Kodim 0707 Wonosobo. "Saya mendapat KTA TNI dari saudara di Wonosobo. Sedangkan kartu identitas wartawan dari seorang teman saya," ungkap tersangka Choirul. Atas perbuatannya, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013