Tulungagung (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tulungagung, Jawa Timur, mendesak pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban atribut kampanye secara menyeluruh, ujar Ketua Panwaslu Tulungagung Mohammad Fadiq, Senin. Ia mengatakan penertiban atribut itu harus dilakukan hingga pelosok-pelosok desa karena ditengarai masih banyak baliho calon legislatif yang melanggar peraturan KPU nomor 15/2013. "Sampai saat ini masih banyak sekali alat peraga kampanye yang melanggar aturan bertebaran hingga pelosok desa. Ini harus ditertibkan demi tegaknya aturan yang telah diputuskan maupun disepakati dalam forum sosialisasi," katanya Masih maraknya alat peraga atau atribut kampanye caleg yang melanggar aturan setidaknya terlihat sejak dari perbatasan wilayah Tulungagung-Kediri, Tulungagung-Blitar, hingga Tulungagung-Trenggalek. Meski beberapa waktu lalu satuan polisi pamong praja setempat telah memulai melakukan penertiban terhadap baliho milik sejumlah calon anggota DPR RI di perkotaan, namun ternyata tidak dilakukan secara menyeluruh. Sejumlah alat peraga kampanye dengan ukuran besar bahkan masih terlihat "bertengger" di pinggir-pinggir jalan kota hingga pelosok-pelosok desa. Muncul dugaan, penertiban atribut kampanye yang jumlahnya mencapai ratusan bahkan ribuan tersebut terkendala anggaran. "Untuk penertiban di daerah-daerah, kami telah koordinasikan dengan Pol PP di masing-masing kecamatan," kata Kasi Trantib Satpol PP Tulungagung Dwi Hari Prastijo. Ia sempat mengakui adanya kendala anggaran yang belum teralokasikan secara khusus untuk penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2014 tersebut. Namun, ia juga menyebutkan ada dana taktis kegiatan telah diambil dari pos anggaran penertiban reklame/iklan secara umum. Sementara itu, panwaslu sejauh ini masih berupaya mengumpulkan data pelanggaran kampanye di seluruh wilayah Tulungagung. "Panwaslu akan menyampaikan temuan pelanggaran pemasangan alat peraga secara berkala. Saat ini kami masih berupaya merekap untuk mengetahui jumlah pelanggaran per caleg dan atau per partai," kata Fadiq. Ia menilai masih banyak pelanggaran alat peraga kampanye meski PKPU nomor 15/2013 telah dinyatakan berlaku efektif, dikarenakan tidak maksimalnya peran pemerintah daerah. Pernyataan Fadiq terutama ditujukan ke pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa yang dinilai tidak tegas dan konsisten dalam mengamankan keputusan bersama bupati nomor 188.45/777/013/2013 dan KPU Tulungagung nomor 112/Kpts/KPUD-Kab/014.329939/2013 tentang penetapan zona/wilayah pemasangan alat peraga di luar ruangan. "Khususnya poin keempat yang memerintahkan pemerintah desa dan PPS dalam menentukan lokasi pemasangan alat peraga supaya tidak semrawut dan 'berlebihan'," tandasnya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013