Kediri (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menduga pelaku pembunuhan seorang balita bernama UL, asal Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, bernama MS (32), adalah seorang pedofilia atau pengidap gangguan kejiwaan seksual terhadap anak di bawah umur. "Indikasinya, dia jika bertemu dengan banyak orang tidak mau (cerita), tapi jika bertemu dalam kondisi santai dan berbicara dengan orang yang dipercayai, dia mau cerita," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri AKP Edy Herwiyanto di Kediri, Senin. Ia mengatakan, polisi juga telah memeriksakan kondisi kejiwaan warga Dusun Kalkiawan Barat, Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, tersebut. Namun, tim psikiater belum bisa menentukan jika pelaku sakit jiwa sehingga kesimpulan sementara pelaku diduga mengalami gangguan pedofilia. Selama menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku sadar sengaja melakukan kejahatan pada korban yang juga tetangganya tersebut. Bahkan, pelaku juga sadar jika berbuat asusila pada korban hingga ia meninggal dunia. "Ia masih kami tahan. Kami juga menunggu hasil tes DNA yang sampai saat ini belum turun. Sejumlah saksi juga telah diperiksa dan hari ini kami lakukan pra-rekonstruksi," katanya. Peristiwa yang menimpa balita berumur empat tahun itu terjadi pada 29 September 2013, bersamaan dengan agenda Pilkada Jatim. Kasus itu terbongkar, ketika keluarga mencari korban, karena sampai malam tidak pulang ke rumah. Keluarga akhirnya menemukan korban tergeletak di sebuah pekarangan kosong tepi sungai di Dusun Kaliawen Barat, Desa Ngino, Kecamatan Plemahan atau sekitar 50 meter dari rumah korban. Saat perjalanan menuju Rumah Sakit Wilujung di Kecamatan Kayen Kidul, kondisi korban sudah lemas dan tidak bergerak. Dokter rumah sakit menyatakan jika korban sudah meninggal dunia dan keluarga kemudian melapor ke polisi karena ditemukan sejumlah luka di tubuh korban. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak keluarga maupun tetangga hingga kemudian menahan MS, yang tidak lain tetangga korban sebagai pelakunya. Berdasarkan hasil visum, korban meninggal dunia karena kekurangan oksigen. Hal itu terbukti adanya bintik darah pada retina mata dan warna biru pada sejumlah anggota tubuh korban. "Pada kemaluan korban juga ditermukan luka robek. Sementara, tanda kekerasan pemukulan belum ada. Keterangan dokter, korban meninggal karena kekurangan oksigen," kata Edy Herwiyanto. Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan KUHP dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013