Pamekasan (Antara Jatim) - Korban kecelakaan maut di Pamekasan, Jawa Timur, memrotes dugaan rekayasa kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oknum petugas lalu lintas dengan korban Hendrianto Hikmansyah. "Kami meminta polisi tidak merekayasa kasus ini. Karena faktanya justru teman anak saya yang dihukum, sedangkan yang menabrak anak saya hingga menyebabkan tewas justru bebas berkeliaran," kata orangtua Hendri, Hartini di Pamekasan, Rabu. Hendrianto Hermansyah merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Madura (Unira) Pamekasan, warga Kelurahan Patemon, Kecamatan Pamekasan. Ia mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Desa Kramat, Kecamatan Tlanakan 22 Februari 2013, sekitar pukul 18.10 WIB. Saat itu, mahasiswa berusia 22 tahun itu mengendarai sepeda motor Vario bernomor polisi M-4567-DU membonceng kepada temannya Supriyanto (22). Sesampainya di Jalan Raya Desa Kramat, sepeda motor yang dikemudikan oleh Supriyanto itu menabrak becak yang dikendarai Moh Ali warga setempat. Hendri jatuh ke badan jalan, dan pada saat yang bersamaan dari arah yang berlawanan meluncur mobil Xenia bernomor polisi W-1303-PK yang dikemudikan oleh Sofyan Hadi asal Sampang, Madura. "Akan tetapi dalam perkembangannya, hanya Ahmad Supriyanto yang ditetapkan sebagai tersangka, sedang pengemudi Xenia, Sofyan Hadi yang telah menyebabkan anak saya tewas tidak ditahan, bahkan tidak dijadikan sebagai tersangka oleh polisi," ucap Hartini. Hasil oleh tempat kejadian perkara yang digelar petugas menyebutkan bahwa korban tewas jatuh ke badan jalan dan ditabrak oleh mobil Xenia dan posisi korban berada di tengah jalan. Akan tetapi pada oleh TKP kedua diubah justru petugas mengubah posisi korban ke pinggir jalan, sehingga pemilik mobil Xenia luput dari jerat hukum. "Lalu mana keadilan hukum untuk anak saya," kata Hartini dengan linangan air mata. Secara terpisah Wakapolres Pamekasan Kompol Ikhwanudin menyatakan, setiap penyidikan kasus kecelakaan yang dilakukan petugas berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, serta keterangan sejumlah saksi. Menurut dia, kasus dugaan kecelakaan maut yang terjadi pada Februari 2013 dengan korban mahasiswa fakultas hukum Unira itu, sebelumnya memang sempat dipersoalkan oleh keluarga korban, dan oleh sebab itu, petugas melakukan gelar perkara dalam kasus itu. "Gelar perkara ini memang kami lakukan untuk menyelidi kemungkinan adanya dugaan rekayasa kasus itu," ujar Ikhwanudin, menjelaskan. Namun Wakapolres yakin, anak buahnya tidak akan melakukan rekayasa kasus seperti yang disampaikan keluarga korban, karena penyidikan yang dilakukan polisi sudah profesional dan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui secara langsung kejadian itu. Kendatipun demikian, Wakapolres mengakui bahwa mobil Xenia yang dikemudikan oleh Sofyan Hadi itu memang sempat menabrak sepeda motor yang dikemudian korban Hendri dan temannya Ahmad Supriyanto. "Bekas luka lecet di bagian depan mobil Xenia milik Sofyan asal Sampang itu memang karena tertabrak sepeda motor yang dikemudikan korban. Namun, kami tidak menemukan bukti, mobil itu menabrak korban secara langsung karena kami tidak menemukan bekas darah di bagian mobil," paparnya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013