Bojonegoro (Antara Jatim) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bojonegoro, Jatim, melakukan pemeriksaan kualitas air dan udara di sejumlah lokasi sebagai usaha mengantisipasi terjadinya pencemaran. "Pemeriksaan kualitas air di sejumlah lokasi baik di Bengawan Solo maupun anak sungainya rutin dilakukan setiap tahun. Tapi pemeriksaan kualitas udara baru tahun ini dilakukan," kata Kepala BLH Pemkab Bojonegoro Suharto, Selasa. Mengenai hasilnya, ia belum bisa menyebutkan karena contoh udara dan air yang diambil di sejumlah lokasi beberapa waktu lalu itu masih dalam pemeriksaan di Laboratorium Perum Jasa Tirta (PJT) II Mojokerto. "Hasil pemeriksaan laboratorium mengenai kualitas air dan udara rampung 25 September," jelasnya. Menurut dia, pemeriksaan kualitas air dan udara dilakukan dengan pertimbangan daerahnya berkembang menjadi kawasan industri migas. Oleh karena itu, katanya, k ualitas udara yang diambil samplenya yaitu di daerah yang berdekatan dengan pengeboran sumur minyak Sukowati di Desa Campurejo, Kecamatan Kota. Selain itu juga di Desa Banjarjo, Jetak, dan di seputaran alun-alun di Kelurahan Kauman, semuanya di Kecamatan Kota. Ia juga menyebutkan contoh air yang diambil yaitu air Bengawan Solo di Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, di utara Pasar Kota dan di seputar masuknya air Kali Semar "Mendem" di Kecamatan Baureno. Pengambilan sample air, katanya, juga dilakukan di saluran drainase kota di Kelurahan Karangpacar, Desa Banjarjo, Desa Sukorejo dan sejumlah lokasi lainnya termasuk air di saluran pembuangan yang berada di sekitar sejumlah rumah sakit (RS). "Pemeriksaan air di sejumlah lokasi di saluran drainase sebagai usaha memantau dampak pencemaran yang ditimbulkan dari industri," katanya, menegaskan. Lebih lanjut ia menjelaskan pemeriksaan kualitas air Bengawan Solo yang pernah dilakukan Tim Teknik Laboratorium Biologi Lingkungan Pengendalian Penyakit (PP) Yogyakarta tahun lalu di dua lokasi menunjukkan kadar BOD dan COD yang berbeda. Ia menunjukkan pemeriksaan kualitas air Bengawan Solo ada 22 item dengan hasil pemeriksaan kadar BOD di Desa Ledokwetan mencapai 3,8 mg/liter dan di Banjarjo 2,2 mg/liter. Sesuai ketentuan kadar BOD yang masih diperbolehkan untuk air kualitas I 2 mg/liter dan kelas II 3 mg/liter. Untuk kadar COD di dua lokasi Bengawan Solo itu masing-masing 12 mg/liter dan 8 mg/liter, sedangkan yang diperbolehkan untuk air kualitas I 10 mg/liter dan air kualitas II 25 mg/liter. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013