Bojonegoro (Antara Jatim) - Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Jatim, Agus Susanto Rismanto mendukung penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang desa yang berisi larangan memberikan uang saku kepada pemilih di dalam pemilihan kepala desa (pilkades). "DPRD sangat mendukung terbitnya perda tentang desa yang berisi larangan memberikan uang saku kepada pemilih pilkades. Sebab, kalau diperbolehkan hanya orang yang kaya dan punya uang yang bisa mencalonkan menjadi kades," katanya di Bojonegoro, Selasa. Ia menjelaskan Perda No.9 tahun 2010 tentang Desa yang membolehkan calon kepala desa (cakades) memberikan uang saku berdasarkan kesepakatan bersama merupakan pemasungan demokrasi. "Orang miskin tidak mungkin bisa mencalonkan menjadi kades karena harus patungan dengan cakades lainnya untuk memberikan uang saku kepada pemilih," ucapnya. Ia mengaku pernah memperingatkan kepada eksekutif ketika menyusun Perda No.9 tahun 2010 tentang Desa agar melarang pemberian uang saku kepada pemilih, juga memasukkan sanksi bagi kades yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar. "Tapi alasan eksekutif mengenai pemberian uang saku merupakan aspirasi masyarakat," ujarnya. Bahkan, lanjutnya, di dalam perda itu sama sekali tidak mengatur pemberian sanksi yang bisa diterapkan oleh pemkab kepada kades yang "mbalelo" atau berbuat seenaknya di masyarakat. "Sanksi kepada kades hanya bisa dijatuhkan kalau yang bersangkutan terlibat tindak pidana tidak untuk kades yang tidak pernah bekerja melayani masyarakat," katanya, menegaskan. Oleh karena itu, katanya, pemberian sanksi mulai peringatan, sampai pencopotan dari jabatan kepada kades yang tidak menjalankan tugasnya harus masuk di dalam raperda tentang desa yang mengubah Perda No.9 tahun 2010 tentang Desa. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto membenarkan di dalam raperda tentang desa yang mengubah Perda No. 9 tahun 2010 tentang Desa memasukkan pemberian sanksi kepada kades. "Mengenai sanksi yang kita masukkan tidak hanya peringatan tapi juga pemecatan. Yang jelas raperda tentang desa harus sudah diberlakukan tahun ini," jelasnya. Sebelumnya, Agus menyebutkan pilkades di sebuah desa di Kecamatan Dander yang baru berlangsung cakades masing-masing harus patungan sebesar Rp55 juta untuk memberikan uang saku kepada pemilih. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013