Kediri (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan sindikat pengedar narkotika yang sering beroperasi di wilayah hukum setempat dan salah satu di antaranya masih pelajar. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Surono, Senin mengatakan pengedar yang statusnya masih pelajar itu berinisial IR (15) asal Desa Semen, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. "Kami tahan pelaku saat akan transaksi di dermaga Sungai Brantas. Dari situ, kami terus kembangkan dan menahan pengedar lainnya," kata Surono. Ia mengatakan, pengedar lainnya adalah NE (31) asal Desa/Kecamatan Kayen Kidul, SU (30) asal Desa Semen, Kecamatan Pagu, serta WP (27) asal Desa Senden, Kecamatan Kayen Kidul. Semua pelaku berasal dari Kabupaten Kediri. Dari empat pengedar yang ditangkap tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.209 butir pil jenis dobel l, tiga telepon seluler, satu bungkus rokok, serta uang tunai sebanyak Rp30 ribu. Polisi, kata Surono, terus mengembangkan kasus ini. Terlebih lagi, diketahui para pelaku ternyata tinggal di luar kota, sehingga jaringan antarkota berpotensi besar masuk ke Kota Kediri. Sementara itu, tersangka pengedar ketika dikonfirmasi mengatakan barang-barang yang dijual itu biasanya merupakan barang pesanan. Mereka juga mengaku belum lama berjualan barang terlarang itu. "Saya dapat pesanan, jadi saya bawakan barang itu, dan sesuai perjanjian bertemu di dermaga," kata pelajar di salah satu SMA swasta di Kediri tersebut. Ia juga mengatakan saat itu ia sedang minum kopi menunggu pelanggannya. Ia membawa barang pesanan dan disimpannya di dalam saku celananya. Namun, belum sempat ia bertemu dengan pelanggannya itu, sudah ditahan polisi. WP, pengedar lainnya mengaku terpaksa menjual barang terlarang itu. Ia mengaku terdesak dengan kebutuhan, terlebih lagi demi menghidupi anak kandungnya yang masih kecil. "Saya punya anak di rumah, jadi untuk kebutuhan keluarga," katanya. Polisi masih menahan para pengedar tersebut untuk pengembangan kasus serta pengungkapan sindikat pengedar narkotika itu. Polisi akan menjerat para pengedar dengan hukuman penjara, karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013