Surabaya (Antara Jatim) - Forum Komunikasi Masyarakat (Forkom) Kecamatan Pakal-Benowo Kota Surabaya menolak kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik dari PT Sumber Organik terkait rencana pembangunan industri pengelolaan tempat pembuangan akhir. Penolakan disampaikan Ketua Forkom Kecamatan Pakal Asrofi dengan mendatangi gedung DPRD Surabaya, Jumat. Ia mengatakan alasan Forkom mendatangi gedung legislatif karena selama ini aspirasi yang disampaikan warga belum mendapatkan tanggapan Pemkot Surabaya, khususnya terkait aksi damai di TPA Benowo beberapa saat yang lalu. "TPA Benowo seharusnya sudah habis pemanfaatannya dan seharusnya dipindah," katanya. Asrofi menjelaskan, alasan penolakan penempatan TPA sampah di wilayah Kecamatan Pakal dan Benowo dilakukan lantaran belum ada komunikasi antara PT Sumber Organik dengan masyarakat. Alasan lainya, kerjasama yang dibuat pemerintah kota dengan PT SO, tidak memiliki manfaat baik untuk masyarakat maupun pemkot. "Warga dulu sempat dijajnjikan bakal difasilitasi bertemeu dengan wali kota. Tapi hingga saat ini janji tersebut tidak kunjung ditepati," katanya. Oleh karena sebagai bentuk penolakan atas keberadaan PT Sumber Organik, di Pakal dan Benowo, masyarakat sepakat untuk tidak menghadiri undangan yang diberikan PT SO. "Kalau melihat undangan yang kita terima, katanya PT Sumber Organik akan menggelar acara sosialisasi dan konsultasi publik terkait rencana pembangunan industri pengolahan sampah di TPA Benowo," ujarnya. Pihak Forkom Pakal secara resmi juga secara resmi sudah melayangkan surat pengaduan kepada pihak terkait, seperti ke Wali Kota Surabaya, Ketua DPRD Surabaya dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya. Menyikapi tuntutan warga tersebut, Ketua DPRD Surabaya Mochammad Machmud meminta agar piak-pihak terkait mendengarkan aspirasi yang disampaikan warga. Menurutnya, apapun pendapat yang disampaikan warga harus mendapat respons positif. "Saran saya, warga tolong diajak bicara dengan baik-baik. Biar PT SO tahu dengan kemauan yang diinginkan warga seperti apa," kata Machmud. Sementara itu, Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya, Sudirjo menilai jika penolakan yang disampaikan warga menambah permasalahan baru yang ada di TPA Benowo. Sebab sebelum warga mengirimkan surat ke DPRD, para wakil rakyat juga dihebohkan dengan rencana penambahan modal untuk tipping fee (penghapusan sampah) di TPA Benowo. "Saya tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di sana (TPA Benowo). Kalau sampai sekarang masih ada penolakan dari warga kan, berarti selama ini masih ada yang tida beres," tegas Sudirjo. Meski demikian, ia menegaskan bukan perkara mudah bagi pemerintah kota jika harus memutus kerjasaama dengan PT SO. Mengingat, durasi waktu yang telah disepekati kedua belah pihak mencapai 25 tahun. "Menurut saya dikaji dulu saja. Kalau sampai sekarang di sana belum ada apa-apa ya anggaranya ditahan dulu," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013