Kediri (Antara Jatim) - Badan Kehormatan DPRD Kota Kediri, Jawa Timur, memanggil Ketua DPRD Wara Reny S Pramana terkait dengan mosi tidak percaya yang dilakukan anggota terhadap kepemimpinannya. Ketua BK DPRD Kota Kediri Tamam Mustofa, Rabu, mengatakan pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Wara Reny pada Selasa (17/9) dan sesuai dengan jadwal, pemanggilan dilakukan hari ini pukul 09.00 WIB, tapi hingga pukul 11.00 WIB, yang bersangkutan tidak juga datang. "Kami sudah menunggu dari jam 09.00 WIB, tapi beliau tidak hadir dan tanpa keterangan yang jelas," katanya. Ia menjelaskan, pemanggilan itu dilakukan untuk mengklarifikasi adanya pernyataan dari para anggota DPRD tertanggal 17 Agustus 2013 lalu. BK ingin mendengarkan keterangan dari Ketua DPRD yang dituding sering tidak menepati hasil Badan Musyawarah (Banmus). Tamam menegaskan klarifikasi tersebut diperlukan agar BK memperoleh gambaran utuh dibalik keluarnya mosi tidak percaya itu sehingga bisa memutuskan langkah selanjutnya. "Kami ingin klarifikasi tentang pernyataan mosi tidak percaya 23 anggota DPRD. Penekanannya pada latar belakang mosi tidak percaya, khususnya soal Banmus," ucap politisi senior Partai Golkar tersebut. Tamam menegaskan, BK akan melakukan pemanggilan ulang terhadap ketua DPRD yang juga politisi dari PDIP tersebut. Pemanggilan itu akan dilakukan pekan depan. Hal itu dilakukan, karena saat ini DPRD masih membahas perubahan anggaran keuangan (PAK). Selain dari DPRD, sejumlah massa juga pernah unjuk rasa terkait dengan kepemimpinan Ketua DPRD tersebut, yang dinilai tidak tegas. Massa menilai Ketua DPRD telah menyalahgunakan kepemimpinannya, terutama terkait dengan pembangunan jembatan Brawijaya yang saat ini kasusnya ditangani Polda Jatim. Massa juga meminta agar Ketua DPRD tersebut mundur dari jabatannya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013