Abu Dhabi (Antara/AFP) - Sebuah pengadilan tinggi Uni Emirat Arab (UAE) Rabu memenjarakan seorang pria Pakistan selama tiga tahun karena melakukan aksi matap-mata untuk negara asing, kata Kantor Berita WAM. Pengadilan tinggi federal memutuskan bahwa warga Pakistan itu, yang bekerja sebagai "supir di sebuah kantor pemerintah yang sensitif", direkrut oleh seorang pejabat intelijen di kedutaan besar asing di Uni Emirat Arab. Pria itu memberikan foto-foto mengenai pertemuan di negara Teluk tersebut antara para pejabat UAE dan delegasi asing, siar kantor berita resmi itu. Warga Pakistan itu mengaku menerima uang 30.000 dirham (lebih dari 8.000 dolar) dari pejabat intelijen itu, yang ditemuinya beberapa kali di kedutaan besar tersebut dan di rumah sakit Iran di Dubai, kata WAM. Kantor berita itu tidak menyebutkan untuk negara mana pria Pakistan itu melakukan aksi mata-mata. Pengadilan Abu Dhabi itu juga memutuskan membebaskan tersangka kedua, seorang warga Iran, pada persidangan untuk kasus yang sama karena kurangnya bukti, siar WAM. Seorang warga UAE yang menikah dengan wanita Iran dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun pada Januari atas tuduhan melakukan aksi mata-mata. Iran dan UAE berselisih mengenai kepemilikan pulau-pulau Abu Musa, Tunb Besar dan Tunb Kecil, yang terletak di Selat Hormuz yang strategis di pintu gerbang menuju kawasan Teluk yang kaya minyak. Iran menguasai pulau-pulau itu pada 1971 ketika Inggris menarik diri dari Teluk, namun UAE hingga kini menentangnya. UAE adalah sekutu utama AS, yang merupakan musuh sengit Iran dan pelopor upaya internasional untuk membendung ambisi nuklir Teheran. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013