Surabaya (Antara Jatim) - Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) mengimbau pemerintah segera menghitung ulang rencana kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) karena tanpa perhitungan yang cermat maka kebijakan itu dapat mengancam keberlangsungan industri. "Kami maklum kalau pemerintah harus melakukan kebijakan menaikan TTL pada tahun 2014. Namun, idealnya parameter kenaikan yang sesuai dengan kemampuan atau kurang dari 5 persen," kata Wakil Ketua Kadin Jatim, Dedy Suhajadi, di Surabaya, Jumat. Ia mengungkapkan, kenaikan besaran tarif listrik tersebut banyak berdampak bagi aktivitas industri pada tahun depan. Apalagi, pengusaha yang terkena dampak paling besar adalah mereka yang menggunakan tenaga listrik berkapasitas besar. "Misalnya, industri gas dan industri kimia," ujarnya. Akan tetapi, kata dia, pemakaian listrik dari masing-masing sektor industri memang tidak sama. Bahkan, besaran biaya produksinya juga berbeda. Apabila angka kenaikan melebihi lima persen, pengaruhnya akan sangat besar. "Bisa jadi bukan hanya pengusaha, konsumen ikut menjadi korban dari kebijakan pemerintah," katanya. Walau begitu, dia optimistis , pebisnis yang bergerak di sektor usaha kecil menengah (UKM) akan tetap bertahan dengan situasi perekonomian seperti sekarang. "Penyebabnya, sektor industri kecil dan menengah tersebut tidak memerlukan sumber pembiayaan listrik terlalu besar," katanya. Ia menyatakan, pada umumnya UKM lebih memerlukan bahan baku sedangkan serapan listriknya tidak terlalu banyak. Kondisi itu berbeda dengan sektor padat mesin, seperti tekstil dan industri baja. "Seluruhnya justru menggunakan mesin yang butuh tenaga listrik besar," katanya. Mengenai rencana pemerintah menaikkan tarif tersebut, dia mengatakan, direalisasi dengan pertimbangan konsumen bisa membayar listrik sesuai harga keekonominannya. Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik juga meyakini bahwa kenaikan TTL yang belum ditentukan besaran angkanya memiliki peluang besar. "Akan tetapi, pemberlakuan kenaikan tarif listrik tersebut diperuntukkan bagi pelanggan golongan mampu seperti R3, B2, B3 dan P1," katanya. Masing-masing, kata dia, golongan rumah tangga besar R3 daya 6.600 Volt Ampere (VA) ke atas, golongan pelanggan bisnis menengah B2 daya 600 VA sampai dengan 200 Kilo Volt Ampere (KvA), golongan pelanggan bisnis besar B3 daya di atas 200 KvA, dan golongan pelanggan kantor pemerintah. Sementara, P1 dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 KvA.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013