Oleh Hendrina Dian Kandipi Sentani (Antara) - Sebanyak enam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Papua yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Jayapura pada Kamis (29/8) lalu telah kabur dari mobil tahanan Jaksa pasca-sidang di Pengadilan Negeri Abepura. "Benar ada enam tahanan Kejari Jayapura yang kabur pascasidang di Pengadilan Negeri Jayapura dan mereka sekarang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura Nirhono Djatmokoadi kepada Antara di Sentani, Sabtu. Nirhono menjelaskan awalnya ada 16 tahanan kejaksaan yang dititipkan ke Lapas Narkotika dan ketika hendak disidangkan telah dibuat rekomendasi kepada pihak Kejaksaan untuk mengeluarkan tahanan tersebut guna melakukan proses persidangan di Pengadilan. "Sore harinya, tahanan tersebut dikembalikan ke Lapas hanya 10 orang. Ketika ditanyai, petugas kejaksaan mengaku bahwa enam tahanan lainnya telah kabur dari mobil di sekitar Lapangan Terbang Advent Doyo Baru Distrik Waibu Kabupaten Jayapura sekitar pukul 19.00 WIT," ujarnya. Meskipun tidak memiliki kewenangan untuk menangani keenam tahanan yang kabur ini karena masih merupakan kewenangan Kejari Jayapura, Nirhono telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Jayapura untuk melakukan proses pencarian. "Sampai saat ini kami bersama pihak Polres jayapura masih terus melakukan pencarian," tambahnya. Dari data yang berhasil dihimpun Antara di lapangan, keenam tahanan tersebut merupakan tahanan terpidana kasus narkoba, yaitu Wilson Gonay, Ronny Patrick, Viktor Sumalena, Oskar Tamoni, Stenly Murib, dan Joni Yehuda Hamadi. Dua dari enam tahanan itu yaitu Stenly Murib dan Ronny Patrick merupakan tahanan yang berkewarganegaraan Papua Nugini. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013